Ilustrasi Lentera24.com | ACEH TIMUR – Penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong kembali marak di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Ti...
![]() |
| Ilustrasi |
Lentera24.com | ACEH TIMUR – Penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong kembali marak di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Timur. Suara bising yang ditimbulkan dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari maupun saat melintas di kawasan permukiman.
Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah warga yang berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas melalui penertiban dan patroli rutin guna menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Salah seorang warga Aceh Timur, M. Safril, mengaku masyarakat semakin resah karena sebagian pengendara tidak hanya menggunakan knalpot brong, tetapi juga sengaja menggeber gas saat melintas di jalan raya maupun kawasan permukiman.
"Kami sangat berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Suaranya sangat meresahkan warga. Bahkan ada yang sengaja menggeber-geber motornya ketika melewati kerumunan maupun di jalan perumahan. Hal seperti ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Ia juga meminta agar kepolisian meningkatkan patroli malam di titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya para pengendara.
"Patroli rutin perlu ditingkatkan. Jika ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kenyamanan masyarakat terus terganggu," tegas Safril.
Knalpot brong merupakan knalpot sepeda motor yang tidak dilengkapi peredam suara (silencer) atau telah dimodifikasi sehingga menghasilkan tingkat kebisingan melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis maupun persyaratan laik jalan dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang mengoperasikan kendaraan bermotor dengan persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak terpenuhi, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Selain melanggar ketentuan hukum, penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan polusi suara yang berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti gangguan pendengaran, stres, penurunan kualitas istirahat, serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.[] L24.Zal
