HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MK Tegaskan Hak Pesangon Wajib Dibayar Terpisah dari Dana Pensiun

Lentera24.com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindunga...


Lentera24.com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.

Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," ujarnya.

Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga perlindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan.[]L24.SWJ.