HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Soroti Video Brutal di Aceh Timur, Direktur Perlindungan Anak FPRM: Seret Semua Pelaku, Haram Hukumnya Kasus Arfandi Berakhir ‘Damai’!

Direktur Perlindungan Anak Ketua FPRM, Risqiqa Aulia Lentera24.com | ACEH TIMUR – Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mengecam keras beredarn...

Direktur Perlindungan Anak Ketua FPRM, Risqiqa Aulia

Lentera24.com | ACEH TIMUR – Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mengecam keras beredarnya video brutal dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di sejumlah grup WhatsApp warga Kabupaten Aceh Timur.

Korban dalam video tersebut diidentifikasi bernama Arfandi, bocah berusia 15 tahun. Mirisnya, berdasarkan investigasi lapangan FPRM, aksi keji tersebut terindikasi kuat dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang pelaku.

Direktur Perlindungan Anak FPRM, Risqiqa Aulia, angkat bicara dan mengutuk keras aksi pengeroyokan tersebut. Ia menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan secara kolektif, adalah tindak pidana murni yang wajib diusut tuntas tanpa celah kompromi.

“Jika kita cermati video tersebut, pelakunya bukan tunggal. Ini jelas unsur pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Kasus ini adalah delik umum! Haram hukumnya diselesaikan lewat jalur kekeluargaan atau perdamaian terselubung!” tegas Risqiqa Aulia di Aceh Timur, Sabtu (4/7/2026).

Desak Polres Aceh Timur Tegakkan KUHAP Tanpa Pandang Bulu

Risqiqa mendesak agar seluruh proses hukum berjalan kaku dan tegak lurus sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, tidak ada ruang negosiasi bagi para predator anak.

“Begitu ada laporan dan bukti permulaan yang cukup, penyidik wajib bertindak. Tidak boleh ada tawar-menawar! Semua pelaku harus diseret dan diproses hukum berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. Karena korbannya anak-anak, ancaman pidananya wajib ditambah sepertiga!” cetusnya.

FPRM secara kelembagaan mendesak Polres Aceh Timur dan Unit PPA untuk segera:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan kilat.

Menangkap dan menahan seluruh pelaku pengeroyokan tanpa menunda-nunda waktu.

Pemkab Aceh Timur Jangan Tidur, Korban Alami Trauma Berat

Tidak hanya menuntut tindakan represif kepolisian, Risqiqa Aulia juga menyemprot Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dinilai lambat bergerak dalam menangani dampak psikologis korban. Ia mendesak dinas terkait segera turun tangan memberikan pendampingan medis dan psikis (trauma healing).

“Anak adalah masa depan kita. Negara dan pemerintah daerah jangan tidur! Wajib hadir untuk memastikan Arfandi pulih total, baik fisik maupun mentalnya. Jangan biarkan trauma biadab ini membekas seumur hidup korban,” kecam Dir Perlindungan Anak FPRM tersebut.

Stop Sebar Video, Pelaku Pelanggaran UU ITE Mengintai

Di akhir pernyataannya, Risqiqa menegaskan bahwa FPRM siap berdiri di garis depan bersama keluarga korban untuk mengawal kasus ini sampai para pelaku divonis di pengadilan. Ia juga memberi peringatan keras kepada masyarakat yang masih nekat menyebarkan video kekerasan tersebut.

“Bagi siapa saja yang masih menyebarluaskan video ini, Anda bisa dipidana karena melanggar UU ITE. Kami mengimbau masyarakat untuk stop menyebarkannya. Jika punya informasi valid terkait keberadaan para pelaku, segera laporkan ke polisi atau ke pihak kami,” pungkas Risqiqa. []L24.Sar