Lentera24.com | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di...
Lentera24.com | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, yang viral di media sosial. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah lebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan sebelum video beredar luas.
Geuchik Gampong Paya Awe, Marhaban, mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku karena keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun, saat proses perdamaian awal berlangsung, perangkat gampong belum dilibatkan.
"Setelah video itu beredar, keluarga pelaku dan korban datang kepada kami menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan. Selanjutnya kami memfasilitasi kembali penyelesaian melalui mekanisme adat di tingkat gampong agar seluruh proses memiliki kepastian dan diketahui oleh perangkat gampong," ujar Marhaban, Sabtu (4/7/2026) malam.
Dalam musyawarah tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Kabupaten Aceh Timur sebagai bentuk penyesalan serta tanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara itu, ibu korban menyatakan menerima penyelesaian melalui musyawarah adat di tingkat gampong. Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, pihak keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Menyikapi perhatian publik terhadap video yang viral, Polres Aceh Timur mengundang seluruh pihak terkait, termasuk pelaku, korban, keluarga, dan perangkat Gampong Paya Awe, guna melakukan klarifikasi serta memastikan proses penyelesaian berlangsung sesuai ketentuan hukum dan mekanisme adat yang berlaku.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat ditangani secara objektif dan profesional.
"Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat ditangani secara objektif. Pendalaman ini dilakukan agar proses penyelesaian benar-benar berlangsung sesuai ketentuan hukum positif dan mekanisme adat yang berlaku di Aceh," kata AKP Novrizaldi.
Dari hasil konfrontasi dan pemeriksaan awal, keluarga pelaku dan keluarga korban menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak sebagai bukti bahwa perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan ditempuh melalui proses hukum.
"Meski telah terdapat kesepakatan damai, kepolisian tetap melakukan konfrontasi terhadap seluruh pihak sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik," tegas AKP Novrizaldi.
Polres Aceh Timur memastikan akan terus merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.[] L24.Zal
