HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Proyek Gagal di Simeulue: Tiga Temuan Audit Mengendap, Ratusan Juta Rupiah Belum Kembali ke Kasda

Lentera24.com | SIMEULUE – Proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue Tahun An...


Lentera24.com | SIMEULUE – Proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022 menyisakan persoalan serius. Meski kontrak telah diputus dan proyek dinyatakan gagal, tiga temuan utama hasil audit administrasi serta keuangan hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi, mengungkapkan bahwa masih ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan meski audit telah memberikan rekomendasi yang jelas.

Berikut adalah penjelasan rincinya:

1. "Penyanderaan" Jaminan Pelaksanaan oleh Penjamin

Uang sebesar Rp46.109.400,00 yang seharusnya sudah masuk ke Kas Daerah, hingga kini masih tertahan di pihak penjamin (PT Asuransi Umum Video).

• Masalahnya: Dalam aturan pengadaan, jika kontraktor gagal (putus kontrak), maka surat Jaminan Pelaksanaan harus dicairkan sepihak oleh pemerintah dan disetor ke negara sebagai ganti rugi atas kegagalan proyek.

• Dampaknya: Belum disetornya uang ini berarti ada dana publik yang "mengendap" di pihak asuransi tanpa alasan yang sah, yang seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah lainnya.

2. Piutang Sisa Uang Muka yang Menggantung

Masih ada dana sebesar Rp136.656.400,00 milik daerah yang belum dikembalikan oleh penyedia jasa.

• Masalahnya: Awalnya, perusahaan (CV Niscala Prima) menerima uang muka sebesar Rp276,6 juta. Karena proyek gagal, uang tersebut harus dikembalikan. Meski sudah ada upaya cicilan (total Rp140 juta yang dicicil empat kali), sisanya sebesar Rp136,6 juta belum dilunasi.

• Dampaknya: Ini masuk dalam kategori kerugian daerah. Selama uang ini tidak kembali ke Kasda, maka aset pemerintah Simeulue dianggap hilang atau berkurang akibat pengerjaan proyek yang sia-sia tersebut.

3. Pembiaran Sanksi Denda Wanprestasi (5%)

Selain mengembalikan uang yang sudah diambil, penyedia jasa wajib membayar "hukuman" berupa denda pemutusan kontrak, namun langkah ini belum dieksekusi.

• Masalahnya: Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, penyedia yang diputus kontrak karena kesalahan mereka (wanprestasi) dikenakan sanksi finansial sebesar 5% dari total nilai kontrak.

• Dampaknya: Tidak dijatuhkannya sanksi ini menunjukkan lemahnya ketegasan dinas terkait dalam mengawasi kontrak. Ini juga berpotensi menjadi temuan bagi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai bentuk pembiaran yang merugikan keuangan daerah.


Ringkasan Urgensi

Ketiga poin di atas secara kolektif menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar akibat lemahnya tindak lanjut pasca-proyek gagal. Jika tidak segera ditagih dan disetor ke Kasda, hal ini dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum karena dianggap melalaikan pengamanan keuangan daerah.[]L24.DM