HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Langkah Tegas di Cot Girek: Serikat Pekerja PTPN I Regional VI Serukan Penghentian Penjarahan dan Provokasi!

Lentera24.com | ACEH UTARA – Tensi di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Cot Girek kian memanas. Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Re...


Lentera24.com | ACEH UTARA – Tensi di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Cot Girek kian memanas. Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional VI akhirnya angkat bicara, memberikan dukungan penuh bagi tokoh muda Aceh Utara untuk meredam konflik yang mulai menjurus ke arah kriminalitas dan penguasaan lahan secara ilegal.


Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional VI, Rusli Achmad, dalam relisnya yang diterima Lentera24.com Rabu 21 Januari 2026, menegaskan bahwa situasi di lapangan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia mengapresiasi langkah progresif Muhammad Khalis (Wakil Ketua Muda Seudang) dan Nasrizal alias Cek Bay (Anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh) yang secara vokal menyerukan penyelesaian konflik dengan kepala dingin.


Fakta Sejarah Melawan Klaim Sepihak

Rusli meluruskan simpang siur informasi yang sengaja diembuskan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa Kebun Cot Girek adalah aset negara yang sah sejak masa kemerdekaan.


"Data BPN Provinsi Aceh sangat jelas. Luasan HGU tidak pernah berubah sejak zaman eks-Belanda hingga hari ini. Jadi, klaim adanya perluasan areal atau pencaplokan tanah warga adalah sebuah kekeliruan fatal yang sengaja diprovokasi," tegas Rusli dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).


Urgensi Penegakan Hukum: Hentikan Penjarahan!

Bukan sekadar sengketa lahan, kondisi di lapangan kini mengancam operasional perusahaan akibat maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS). SPBUN mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tanpa kompromi terhadap para provokator.


"Kami mendukung penuh APH untuk menyikat oknum-oknum yang memprovokasi warga agar melakukan perbuatan ilegal, baik itu mencuri TBS maupun menduduki lahan secara tidak sah. Ini bukan hanya soal kerugian perusahaan, tapi soal keselamatan dan masa depan masyarakat sekitar agar tidak terjerumus dalam tindak pidana," tambahnya.


Meski menuntut ketegasan, pihak PTPN IV Regional VI menyatakan tetap membuka pintu dialog selebar-lebarnya bagi warga yang ingin bermusyawarah secara baik-baik, demi terciptanya harmonisasi antara perusahaan dan lingkungan sekitar.

Ringkasan Infografis: Konflik HGU Cot Girek

Status Lahan: Sah milik negara (HGU aktif), terdaftar di BPN Aceh, luas tetap sejak zaman kolonial.


Aksi Ilegal: Marak terjadi pencurian TBS dan upaya penguasaan lahan akibat provokasi oknum.

Posisi Perusahaan: Terbuka untuk musyawarah dan dialog damai.

Tuntutan Utama: APH harus segera menindak provokator demi stabilitas di Aceh Utara.


Rusli juga menghimbau kepada masyarakat sekitar Kebun Cot Girek, kami di sini bukan sebagai lawan, tapi sebagai bagian dari saudara yang ingin melihat daerah kita maju. PTPN adalah aset negara, aset kita semua. Jangan biarkan diri kita diadu domba oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan menyebarkan fitnah tentang tanah ini.


Mencuri buah sawit dan menduduki lahan secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak masa depan keluarga kita. Jika ada ketidakpahaman, mari kita duduk semeja. Kita bermusyawarah. Kami terbuka untuk bicara. Namun, saya juga minta dengan tegas kepada aparat: jangan biarkan para provokator merusak kedamaian kita. Mari kita jaga Cot Girek agar tetap kondusif, aman, dan menjadi ladang rezeki yang berkah bagi semua!".[] L24.Swj