Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bers...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bersama manajemen PT Semadam pada Selasa (7/7/2026) berlangsung panas dan menguras emosi. Rapat yang semula diagendakan untuk mempercepat urusan kemanusiaan, justru membongkar skandal hukum korporasi perkebunan tersebut.
Di balik tembok ruang rapat, terungkap fakta ironis: PT Semadam ternyata sudah beroperasi tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sejak tahun 2021. Namun, meski berdiri di atas lahan negara yang izinnya sudah "mati" selama lima tahun, perusahaan sawit ini dinilai luar biasa pelit dan berbelit-belit saat diminta mengembalikan segelintir lahan demi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) warga penyintas bencana banjir hidrometeorologi.
Menghitung "Kekikiran" Korporasi di Atas Lahan Negara
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini tengah berkejaran dengan waktu untuk merelokasi ratusan kepala keluarga yang menjadi korban banjir di empat kampung, yakni Kampung Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang, dan Desa Semadam. Total lahan yang dibutuhkan Pemkab berdasarkan Surat Bupati adalah 23 hektare, dengan rincian:
Kampung Sekumur: 10 Hektare
Kampung Sulum: 5 Hektare
Kampung Tanjung Gelumpang: 5 Hektare
Kampung Semadam: 3 Hektare
Mirisnya, dari ribuan hektare lahan HGU kedaluwarsa yang mereka kuasai, PT Semadam hanya sudi melepas 7 hektare saja untuk Kampung Sekumur. Mereka berlindung di balik alasan formalitas hasil peninjauan lapangan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sikap kikir ini langsung disemprot oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H. Menurutnya, perusahaan sengaja menutup mata bahwa manusia tidak hanya butuh rumah, tapi juga fasilitas kehidupan.
"Lahan 7 hektare itu cuma pas-pasan untuk bangunan rumah Huntap. Lalu bagaimana dengan sekolah anak-anak korban banjir? Di mana masjidnya? Fasilitas umumnya mana? Ini urusan perut rakyat banyak dan negara, jangan dipersulit!" cecar Fadlon menyuarakan kekesalannya.
Tameng "Keadilan" Berujung Skakmat dari Dewan
Suasana makin mendidih ketika manajemen PT Semadam mencoba membangun narasi bahwa mereka adalah "korban" yang diperlakukan tidak adil. Pihak perusahaan mengeluh mengapa beban sosial relokasi banjir ini hanya ditumpuk di lahan mereka, lalu mulai menyeret nama tetangga mereka, PT PD Pati.
Strategi potong kompas dan buang badan khas korporasi ini langsung dipatahkan secara telak dan tanpa ampun oleh Ketua Komisi I DPRK, Desi Amelia.
"Urusan PT PD Pati itu ranahnya Bupati, bukan urusan Anda! Yang kami butuhkan hari ini adalah ketegasan dan nurani PT Semadam, mau atau tidak melepas lahan untuk Huntap di Desa Semadam?" potong Desi dengan nada tinggi.
Berlindung di Balik "Proses Administrasi"
Ketegangan RDP mencapai puncaknya saat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH, membeberkan status hukum tanah tersebut. Evan mengonfirmasi bahwa seribuan hektare lahan yang dikelola PT Semadam sebenarnya sudah habis masa izinnya sejak tahun 2021. Hingga detik ini, proses perpanjangan di Kanwil BPN Aceh belum kunjung selesai dan SK perpanjangan belum terbit.
Mendengar borok hukumnya dikuliti, Manajer PT Semadam, Ir. Rusli, mencoba berkilah. Ia menolak jika lahan tersebut dikatakan mati izin atau terlantar, dengan dalih administrasi sedang berjalan.
"Saat ini masih proses perpanjangan HGU. Tapi memang SK Perpanjangannya belum terbit," aku Rusli dengan kalimat bersayap.
Artinya, secara de jure, PT Semadam saat ini tidak memiliki hak mutlak atas tanah negara tersebut, namun secara de facto mereka tetap mengeruk keuntungan dari bumi Aceh Tamiang, sekaligus menahan hak para korban bencana.
Ultimatum Satu Minggu: Kooperatif atau Izin HGU Ditenggelamkan
Melihat watak keras kepala perusahaan yang lebih mementingkan pohon sawit ketimbang nyawa dan masa depan korban banjir hidrometeorologi, Komisi I DPRK langsung mengeluarkan kartu as mereka. Mengingat PT Semadam saat ini sedang mengemis perpanjangan izin HGU ke negara, DPRK mengancam akan mencekik proses tersebut.
"Kami bisa menyurati Bupati untuk meninjau ulang atau merekomendasikan penundaan perpanjangan HGU ke Kanwil BPN jika perusahaan tidak kooperatif," tegas Desi Amelia mengirim sinyal bahaya bagi kelangsungan bisnis PT Semadam.
Sebagai penutup, Desi memberikan tenggat waktu (deadline) yang sangat ketat: Satu minggu. Manajemen internal PT Semadam dipaksa mengetok palu setuju untuk menggenapi lahan Kampung Sekumur menjadi 10 hektare sesuai Surat Bupati. Jika dalam tempo tujuh hari mereka masih berkelit, DPRK memastikan akan menyeret langsung Direktur Utama PT Semadam, Rusli Ranie, untuk menghadap dalam RDP paksa berikutnya.[]L24.Sai
