HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menjemput Takdir Makmur Aceh: Potensi Rp5.400 Triliun di Blok Andaman Jangan Sampai 'Menguap' di Tengah Laut

Lentera24.com | JAKARTA , Lentera24.com — Tanah Aceh kembali membuktikan dirinya sebagai tanah modal bagi republik. Penemuan cadangan minyak...


Lentera24.com | JAKARTA, Lentera24.com — Tanah Aceh kembali membuktikan dirinya sebagai tanah modal bagi republik. Penemuan cadangan minyak dan gas bumi di Blok Andaman—termasuk South Andaman oleh Mubadala Energy dan Andaman II oleh Harbour Energy—bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah Giant Discovery, penemuan raksasa terbesar ketiga di dunia yang bernilai fantastis, mencapai Rp5.400 triliun.

Namun, di balik angka yang menyilaukan itu, sebuah ujian kedaulatan sedang berlangsung. Tokoh nasional asal Aceh sekaligus mantan Ketua Komite I DPD RI periode 2014-2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mengingatkan dengan tegas agar kekayaan alam ini benar-benar membawa berkah langsung bagi rakyat Serambi Mekkah, bukan justru mengulang romansa masa lalu di mana daerah hanya menjadi penonton.

"Stop tipu-tipu Aceh! Ini adalah momentum krusial. Jika dikelola dengan benar di daratan (onshore) Aceh, porsi bagi hasil dan perputaran ekonominya mampu menjamin kesejahteraan anak-cucu rakyat Aceh hingga puluhan tahun ke depan," ujar Fachrul Razi melalui rilis resminya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Hitungan Logis di Balik Angka Rp5.400 Triliun

Bukan tanpa alasan Fachrul menyebut angka ribuan triliun tersebut. Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM dan SKK Migas, total potensi sumber daya di seluruh area blok Andaman diperkirakan mencapai 4.965 Juta Barel Minyak Ekuivalen (MMBOE).

Secara spesifik, potensi Gas Bumi Khusus (In-Place) berkisar antara 6 TCF (Trillion Cubic Feet) di sumur awal Layaran-1, hingga akumulasi total portofolio yang mencapai 11 TCF.

"Jika dikonversi ke Rupiah dengan asumsi harga gas internasional saat ini dan nilai tukar kurs Juni 2026 yang berada di kisaran Rp18.000 per Dolar AS akibat tekanan pasar global, nilai ekonomi total migas ini berkisar antara USD 250 Miliar hingga USD 300 Miliar. Itu setara dengan Rp5.400 Triliun. Sebuah kekayaan yang luar biasa," urai Fachrul Razi mendetail.

Dukungan Penuh untuk 'Uji Nyali' Mualem

Pernyataan keras Fachrul Razi ini muncul sebagai respons sekaligus dukungan moral atas langkah politik berani Penjabat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Mualem secara resmi telah menyurati Menteri ESDM RI untuk meminta penundaan sementara Plan of Development (PoD) Blok Andaman sampai ada kejelasan skema pengelolaan di darat (onshore).

Sebagai mantan Senator yang selama satu dekade mengawal hak-hak konstitusional Aceh di Senayan, Fachrul memandang surat Mualem bukan sekadar urusan birokrasi teknis.

"Langkah Mualem menunda PoD adalah taktik yang sangat tepat. Jakarta tidak boleh menggunakan ego sektoral SKK Migas untuk memaksakan komersialisasi cepat via laut lepas demi mengejar target lifting nasional semata, seraya mengorbankan hak daerah," cetusnya hangat.

Pertarungan Skema: Laut Lepas vs Kesejahteraan Rakyat

Inti dari perjuangan ini adalah penolakan tegas Aceh terhadap skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO)—sebuah konsep pengolahan gas di atas kapal terapung di tengah laut lepas. Fachrul, yang juga Pendiri Institute for Aceh Studies, menilai skema FPSO adalah bentuk pemiskinan struktural baru.

"Jika pusat memaksakan FPSO, Blok Andaman hanya akan menjadi 'anjungan minyak terapung' yang menyedot kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional. Aceh hanya akan mendapatkan sisa-sisa polusi laut tanpa ada efek domino ekonomi bagi warga lokal," kritik Fachrul.

Sebaliknya, jika gas dialirkan ke darat melalui Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, denyut nadi ekonomi Aceh dipastikan akan berdetak kencang:

Menghidupkan Infrastruktur Mati Suri: Kejayaan Arun sebagai hub gas dunia akan bangkit kembali.

Multiplier Effect Industri: Menjamin pasokan bahan baku bagi industri turunan seperti pabrik pupuk (PT PIM) dan petrokimia.

Lapangan Kerja Massal: Menyerap ribuan tenaga kerja lokal pada tahap konstruksi dan operasional, solusi konkret menekan angka pengangguran Aceh yang masih tinggi.

Suntikan Dana Daerah: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Sesuai dengan amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23 Tahun 2015, Aceh berhak atas bagi hasil migas sebesar 70% setelah dikurangi komponen pajak.

"Angka 70% ini mutlak diperlukan untuk menyambung napas perubahan di Aceh. Ini adalah momentum uji nyali kedaulatan ekonomi kita. Skenario onshore di KEK Arun adalah harga mati demi keadilan sosial rakyat Aceh," pungkas Fachrul Razi optimistis.[]L24.Zal