HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

JALAN UMUM BUKAN MILIK PERUSAHAAN! DPRK Aceh Tamiang Paksa PT SMI Cabut Pagar Beton dalam 1x24 Jam

Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Hak publik atas jalan raya kembali memicu friksi panas. Keputusan sepihak PT Surya Mata Ie (SMI) menancapkan...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Hak publik atas jalan raya kembali memicu friksi panas. Keputusan sepihak PT Surya Mata Ie (SMI) menancapkan deretan tiang beton di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga ke jalur Titi Kuning akhirnya memicu kemarahan publik. Bahu jalan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi keselamatan pengguna jalan, mendadak berubah menjadi 'zona bahaya' yang siap dipagari kawat berduri oleh korporasi.

Namun, kesombongan pagar beton itu berbenturan keras dengan ketegasan para wakil rakyat. Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang mendadak menjadi arena eksekusi atas kesewenang-wenangan fasilitas umum pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (21/7/2026). DPRK tak sekadar mengkritik—mereka menghantam balik dengan keputusan telak: PT SMI diberi waktu 1x24 jam untuk mencabut seluruh tiang beton tanpa sisa!

'Gertakan' Maut Senilai 1x24 Jam

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menyambar dalih perusahaan dengan kalimat menohok. Bagi DPRK, menyita bahu jalan demi kepentingan benteng kebun korporasi adalah pelanggaran nyata terhadap hak hidup dan keselamatan warga.

“Setelah mendengarkan semua pihak, RDP ini memutuskan pencabutan tiang beton pagar untuk pemasangan kawat berduri di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning. Kita beri waktu 1x24 jam, terhitung dari sekarang!” tegas Desi saat menutup rapat dengan nada menusuk.

Langkah DPRK ini disokong penuh oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Asisten Pemerintahan Setdakab Muslizar, S.Pd., M.M., yang hadir mewakili Bupati Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., mengingatkan agar korporasi tidak bersikap jemawa di atas aturan.

“Perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku, baik perundang-undangan maupun qanun. Jalan adalah fasilitas umum, penuhi hak masyarakat dan segera cabut pagar itu!” serunya menohok.

Gertakan Paling Keras: "Tidak Boleh Ditawar!"

Kehadiran jajaran legislator daerah—seperti M. Lutfi Hidayat, M. Juanda, Erawati Is, Tri Astuti, dan Irma Suryani—seakan menjadi benteng hidup bagi warga Desa Upah yang resah.

Puncaknya, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., menjatuhkan vonis hukum yang mengunci ruang gerak perusahaan. Politisi Partai Aceh ini memperingatkan bahwa DPRK tidak sedang diajak bernegosiasi.

“Saya tegaskan, 1x24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut! Keputusan ini tidak boleh ditawar!” cetus Fadlon menohok.

Manajemen Korporasi Tak Berdaya

Menerima gempuran ketegasan DPRK dan Pemkab, Manajemen PT SMI yang diwakili Manajer Fimri Tania Nugraha bersama Humas Dody Andika hanya bisa terdiam dan pasrah. Pihak perusahaan terpaksa melipat egonya di hadapan kepentingan rakyat banyak.

“Atas nama perusahaan kami ucapkan ribuan terima kasih. Hasil rapat ini segera kami laporkan ke manajemen,” ucap Fimri singkat, tanpa ruang untuk berkelit.

Tamparan Bagi Korporasi Nakal

Kemenangan warga dalam RDP ini adalah tamparan keras bagi siapa saja yang berniat 'merampok' hak publik. Pemasangan kawat berduri di bahu jalan tak cuma melanggar aturan lalu lintas dan qanun, tapi juga bentuk pengabaian rasa kemanusiaan terhadap pengguna jalan. DPRK Aceh Tamiang telah membuktikan: di atas ego korporasi, keselamatan dan kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi![]L24.SWJ