Lentera24.com | JAKARTA – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026 yang diamanatkan melalui Instruk...
Lentera24.com | JAKARTA – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026 yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan membawa angin segar bagi wajah pendidikan di Tanah Air. Namun, niat baik untuk memperbaiki fasilitas belajar anak-anak bangsa ini acap kali dihantui oleh oknum tak bertanggung jawab yang mencari celah keuntungan.
Menyadari kekhawatiran para kepala sekolah dan tenaga pendidik di lapangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah tegas. Negara memastikan bahwa para pahlawan tanpa tanda jasa ini tidak akan berjuang sendirian melawan premanisme birokrasi maupun pungutan liar (pungli).
Tidak main-main, Kemendikdasmen telah menandatangani pakta integritas dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Langkah ini menjadi perisai bagi sekolah-sekolah penerima bantuan agar program revitalisasi berjalan lancar, aman, dan tuntas—tanpa ada dana yang "disunat".
Direktur Sekolah Menengah Pertama, Dr. Maulani Mega Hapsari, S.IP., M.A., memberikan garansi dan jaminan moral kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa hak anak-anak untuk mendapatkan sekolah yang layak tidak boleh diganggu gugat.
"Dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, tidak ada praktik pungutan dalam bentuk apapun kepada pihak satuan pendidikan penerima program," tegas Dr. Maulani melalui surat edaran resminya.
Sekolah Diminta Berani Melapor
Sering kali, ancaman dan intimidasi membuat pihak sekolah memilih bungkam dan terpaksa menuruti permintaan oknum pemeras. Kini, mentalitas tersebut harus diubah. Kemendikdasmen dan Kejagung siap berdiri di garda terdepan untuk membela pihak sekolah.
Dr. Maulani mengimbau agar seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi tidak ciut nyali. Jika ada pihak yang mencoba mengancam, menghambat, atau melakukan pemerasan berkedok pungutan, sekolah diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Kanal Pengaduan Cepat dan Aman
Untuk memastikan keamanan dan kemudahan akses bagi para pelapor, Kemendikdasmen telah menyediakan berbagai layanan pengaduan yang responsif (SIGAP). Jangan biarkan oknum merenggut masa depan pendidikan anak bangsa. Segera laporkan segala bentuk penyimpangan melalui kanal resmi berikut:
Portal Laporan Daring: https://s.id/SIGAPREVITSMP
Situs Resmi ULT: https://ult.kemendikdasmen.go.id
Call Center: 177
Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Layanan Tatap Muka: Unit Layanan Terpadu (ULT) Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C, Lantai 1 (Dasar), Jl. Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270.
Langkah proaktif ini adalah wujud nyata pelukan pemerintah bagi dunia pendidikan kita. Mari bersama-sama mengawal Program Revitalisasi SMP 2026, agar senyum anak-anak Indonesia yang merindukan sekolah yang nyaman dan layak tidak lagi direnggut oleh tangan-tangan serakah. Pendidikan yang bersih adalah kunci masa depan yang cerah![]L24.SWJ
