Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Suara bising alat perkakas dan deru aktivitas pembongkaran memecah keheningan di sepanjang Jalan Elak, Desa ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Suara bising alat perkakas dan deru aktivitas pembongkaran memecah keheningan di sepanjang Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning, Selasa (22/7/2026). Satu per satu tiang beton milik PT Surya Mata Ie (SMI) yang berdiri tegak di bahu jalan akhirnya dicabut.
Pemandangan ini menjadi bukti nyata hadirnya wakil rakyat di tengah keresahan masyarakat. Langkah tersebut diambil perusahaan hanya berselang sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melayangkan ultimatum keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Guna memastikan keputusan rapat tak sekadar menjadi catat kertas di atas meja, jajaran pejabat daerah turun langsung ke lapangan. Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., tampil memimpin peninjauan tersebut bersama Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, serta Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M. Kedatangan mereka menegaskan satu hal: ruang publik milik masyarakat wajib dilindungi.
“Semua tiang beton ini harus dicabut. Dari Jalan Elak Desa Upah hingga jalan menuju Titi Kuning, jangan ada lagi yang berdiri di bahu jalan. Jika ada rencana pemasangan di kemudian hari, semuanya harus disepakati bersama dan tidak boleh sepihak,” tegas Fadlon di lokasi.
Berawal dari Kekhawatiran Warga dan Ruang Publik yang Terancam
Polemik ini bermula dari keresahan warga setempat. Pihak PT SMI sebelumnya menanam puluhan tiang beton di bahu jalan—area yang berstatus sebagai fasilitas umum. Tiang-tiang tersebut rencananya akan digunakan untuk membentangkan kawat berduri guna membatasi area perkebunan perusahaan.
Namun bagi warga yang lalu lalang setiap hari, keberadaan tiang beton di bahu jalan bukan sekadar urusan batas lahan, melainkan ancaman keselamatan. Bahu jalan yang menyempit berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, sekaligus merampas ruang publik yang selama ini dimanfaatkan bersama.
Mendengar keluhan warga, DPRK Aceh Tamiang langsung bergerak cepat menggelar RDP pada Senin (21/7/2026). Dalam forum terbuka itu, dewan membedah aspek aturan hukum dan keabsahan pemanfaatan fasilitas umum oleh pihak swasta.
Mewakili Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., Muslizar menegaskan pentingnya ketaatan terhadap koridor hukum dan qanun yang berlaku.
“Perusahaan harus mematuhi aturan perundang-undangan maupun qanun daerah. Jalan dan bahu jalan adalah fasilitas umum untuk masyarakat luas. Karena itu, konstruksi pagar tersebut harus dibongkar,” terang Muslizar.
Ultimatum 1x24 Jam yang Tak Bisa Ditawar
Atas dasar pertimbangan keselamatan warga dan supremasi aturan, RDP yang dihadiri pimpinan DPRK, Komisi I, perwakilan PT SMI, serta tokoh masyarakat Desa Upah akhirnya melahirkan keputusan mengikat: PT SMI diberikan batas waktu 1x24 jam untuk membongkar seluruh tiang beton tersebut.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan politik demi kepentingan bersama.
“Hari ini kita menyaksikan langsung pencabutan tiang pagar beton oleh PT SMI. Ini adalah bukti komitmen kita bersama. Ke depan, jika ada rencana penataan kembali, prosesnya harus dikawal dan melibatkan Komisi I serta perangkat kampung setempat,” kata Desi.
Ketegasan dewan yang menutup rapat ruang kompromi membuat pihak manajemen perusahaan melunak. Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, menyampaikan komitmennya untuk mematuhi keputusan tersebut dan membuka diri untuk komunikasi yang lebih baik.
“Secepatnya semua tiang dicabut secara keseluruhan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan bersama-sama secara transparan,” ungkap Fimri.
Pelajaran Berharga bagi Pengawasan Ruang Publik
Peristiwa di Desa Upah ini memberikan pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha. Fasilitas umum—termasuk bahu jalan—adalah hak milik publik yang pemanfaatannya diatur oleh undang-undang demi keselamatan dan kenyamanan bersama, sehingga tidak bisa diklaim atau diubah fungsinya secara sepihak.
Langkah responsif yang ditunjukkan oleh DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang menjadi cermin hadirnya pengawasan pemerintah yang berpihak pada keselamatan warga. Kini, masyarakat berharap koordinasi dan pengawasan serupa terus terjaga agar keharmonisan antara aktivitas dunia usaha dan hak-hak masyarakat publik selalu berjalan seiring.[]L24.SWJ
