Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Poros Marlempang Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh T...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Poros Marlempang Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang yang dikerjakan PT Fanasha Cemerlang dengan pagu anggaran Rp 6,7 miliyar sumber Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2019, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang masih menunggu hasil Audit tim Ahli fisik Politeknik Lhokseumawe.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim. SH.MH yang dikonfirmasi Lentera24.com mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses.
Saat ini pihaknya telah mengambil sampel material jalan tersebut untuk dilakukan Uji Lab dengan melibatkan tim Ahli Fisik dari Politeknik Lhokseumawe.
Selain itu Kejari Aceh Tamiang juga telah memanggil sedikitnya 15 saksi dan terakhir pihaknya telah memanggil PT Karang Matang Raya asal Aceh Timur yang juga ikut melakukan penawaran pada paket proyek tersebut.
Lebih lanjut Reza Rahim mengatakan pihaknya masih menuggu hasil dari ahli fisik Poltek Lhokseumawe untuk selanjutnya baru diserahkan ke Auditor.
Reza Rahim menambahkan selain kasus jalan poros Marlempang pihaknya juga sedang melakukan Full Data dan memeriksa sejumlah saksi terkait pekerjaan peningkatan jalan perkebunan pulau tiga menuju harum sari tahun 2019.[]L24.sai
Teks foto : 1. Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim. SH.MH
2. Jalan Marlempang saat tim ahli fisik dari poltek Lhokseumawe melakukan pemeriksaan jalan tersebut. (Saiful Alam/Lentera24.com)