HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketika Kepanikan Akan BBM Menguji Moral Masyarakat Bangka Belitung

Aditya Fathony Rais Walady, Semester 2, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Bangka Belitun g Lentera24.com - Antrean panjang di s...

Aditya Fathony Rais Walady, Semester 2, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Bangka Belitung


Lentera24.com - Antrean panjang di sejumlah SPBU di Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu menjadi pemandangan yang sulit untuk dihindari. Kendaraan roda dua hingga roda enam mengular hampir setiap hari. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan BBM bukan hanya soal ketersediaan, tetapi juga soal bagaimana masyarakat merespons kondisi yang dianggap tidak pasti.

Memang, terdapat faktor eksternal yang ikut memengaruhi, seperti ketegangan stabilitas politik di Timur Tengah, terutama yang melibatkan invasi Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran terhadap distribusi minyak dunia, dikarenakan penutupan Selat Hormuz oleh pemerintah Iran juga ikut memperkuat kecemasan, terlebih jalur tersebut merupakan salah satu rute utama pengiriman minyak global. Hal tersebut juga sangat berdampak untuk Indonesia, mengingat sebagian minyak mentah Indonesia diimpor dari Timur Tengah, tentu situasi ini tidak bisa di dipandang sebelah mata.

Namun, jika diukur lebih jauh permasalahan global bukanlah menjadi persoalan tunggal, karena persoalan domestik juga memiliki dampak yang bisa di bilang cukup kompleks. Seperti pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang menyebut cadangan BBM nasional hanya mampu bertahan sekitar 25 hari, ikut memperkuat kekhawatiran masyarakat. Angka ini jauh dibandingkan dengan negara seperti Jepang yang memiliki cadangan hingga lebih dari 200 hari. Di Kabupaten Bangka sendiri, dampaknya terlihat jelas. Pantauan dari sejumlah SPBU di Sungailiat dan Air Ruay pada awal Maret 2026 menunjukkan antrean kendaraan yang panjang dan padat.

Fenomena ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada November tahun lalu, kondisi serupa juga terjadi di berbagai wilayah Bangka Belitung. Saat itu, keterlambatan pasokan melalui jalur laut akibat cuaca buruk, ditambah lonjakan permintaan, menjadi penyebab utama. Namun, yang memperparah keadaan adalah reaksi masyarakat yang cenderung berlebihan, termasuk membeli BBM dalam jumlah besar karena terpengaruh informasi yang belum tentu akurat.

Dalam situasi seperti ini, muncul pula praktik yang memanfaatkan kondisi, seperti penjualan kembali BBM bersubsidi hasil dari pembelian dari SPBU, atau yang dikenal dengan istilah “ngerit” yang masih terus berlangsung. Sebagian pelaku bahkan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah yang lebih besar. Praktik ini secara tidak langsung telah mengurangi akses masyarakat lain terhadap BBM bersubsidi.

Pemerintah sebenarnya telah mencoba mengendalikan distribusi melalui pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026 (Diahwahyuningtyas, 2026).

Dalam peraturan tersebut tertulis batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk kendaraan pribadi roda empat dan layanan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari. Untuk Biosolar kendaraan pribadi roda empat dibatasi 50 liter, sementara angkutan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter, dan kendaraan roda enam yang dibatasi hingga 200 liter per hari. Kendaraan layanan umum seperti ambulans juga dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua belum dikenai pembatasan.

Secara konsep, kebijakan ini bertujuan agar distribusi BBM lebih tepat sasaran. Namun, di lapangan, efektivitasnya masih terbatas. Selama pengawasan belum optimal dan permintaan tetap tinggi, celah terjadinya penyimpangan masih terbuka lebar.

Persoalan ini menjadi lebih rumit ketika dikaitkan dengan kondisi suatu wilayah. Di beberapa daerah seperti Mapur misalnya, akses terhadap SPBU masih terbatas karena jaraknya yang jauh dari pusat layanan. Dalam situasi ini, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain membeli BBM eceran.

Padahal, secara hukum, praktik tersebut tidak dibenarkan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi disebutkan bahwa kegiatan niaga BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi seperti BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha swasta.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak pertamina sebenarnya telah menyediakan jalur legal melalui program berbasis bisnis kemitraan Pertashop. Untuk menjalankan usaha ini, masyarakat harus melalui perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dengan ketentuan usaha KBLI 47301. OSS RBA sendiri merupakan izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan nilai tingkat risiko izin usaha, sedangkan KBLI 47301 merupakan izin untuk memperdagangkan bahan bakar seperti BBM, BBG, dan LPG (Salsabilla, 2024). Namun, dengan kebutuhan investasi yang berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta, tentu skema ini sangat memberatkan masyarakat terutama dalam hal modal awal. 

Di titik ini terlihat jelas adanya jarak antara kebijakan dan realitas. Melarang penjualan BBM eceran tanpa menyediakan alternatif yang terjangkau bukanlah solusi yang realistis. Sebaliknya, membiarkan praktik ilegal terus berlangsung juga bukan pilihan yang tepat.

Karena itu, pendekatan yang lebih seimbang harus diperlukan. Pemerintah tidak hanya perlu memperkuat pengawasan, tetapi juga memperluas akses distribusi BBM, terutama di wilayah yang selama ini belum terjangkau. Selain itu, skema usaha yang lebih sederhana dan terjangkau bagi masyarakat kecil perlu dipertimbangkan.

Jika tidak, situasi seperti ini akan terus berulang. Antrean panjang akan kembali terjadi, kepanikan mudah muncul, dan praktik-praktik yang menyimpang akan tetap berkembang. Pada akhirnya, persoalan BBM ini tidak hanya tentang pasokan, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan bisa benar-benar menjawab kondisi nyata di lapangan.(*)


Referensi

Diahwahyuningtyas, A. (2026). Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan. Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/01/173000065/resmi-berlaku-1-april-2026-ini-batas-pembelian-bbm-subsidi-per-kendaraan?page=all

Salsabilla, S. (2024). Jual Bensin Eceran, Apakah Legal Secara Hukum? Prolegal.Id. https://prolegal.id/jual-bensin-eceran-apakah-legal-secara-hukum/