HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hak Jawab Galian C Aceh Tamiang: Bukan Liar, Tapi Izin Tertahan di Provinsi!

Kegiatan usaha Galian C di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak. masih menunggu penerbitan izin masih tertahan di meja birokrasi instans...

Kegiatan usaha Galian C di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak. masih menunggu penerbitan izin masih tertahan di meja birokrasi instansi terkait tingkat provinsi.

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Riuh tudingan miring mengenai menjamurnya aktivitas galian C ilegal pasca-banjir hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya menemui titik terang. Menanggapi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila, para pelaku usaha pertambangan lokal di Bumi Muda Sedia akhirnya angkat bicara demi meluruskan informasi yang beredar.

Melalui konfirmasi resmi kepada media, para pengusaha menegaskan bahwa cap "liar" atau "ilegal" yang dialamatkan kepada mereka tidak sepenuhnya adil. Ada persoalan birokrasi yang mengganjal di tingkat atas, sementara di akar rumput, ada urgensi kemanusiaan yang mendesak untuk segera diselesaikan.

Sengkarut Birokrasi: Komitmen Legalitas yang Tertahan di Provinsi

Salah satu perwakilan pemilik galian C di Aceh Tamiang membeberkan fakta bahwa mereka sama sekali tidak berniat mengabaikan hukum atau menghindari pajak daerah. Dokumen pengurusan izin operasional diklaim telah berjalan lama sesuai prosedur, namun proses administrasi di tingkat kelayakan hingga kini masih tertahan di meja birokrasi instansi terkait tingkat provinsi.

"Kami bukan penambang liar yang kucing-kucingan dengan aparat. Kami semua sudah menempuh jalur resmi, mengurus izin galian C tersebut. Namun ironisnya, sampai hari ini surat izin final dari provinsi belum juga kunjung turun," keluh salah seorang pengusaha yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi menjaga iklim investasi daerah, Senin (1/6/2026).

Pembelaan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah pengusaha menunjukkan bukti autentik berupa dokumen resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Nomor: 100.3.12/DPMPTSP/R-IUP/001/2026.

Surat rekomendasi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Aceh Tamiang, Dra. Fauziati, pada 24 Februari 2026 lalu, menjadi bukti tak terbantahkan. Dokumen tersebut memberikan rekomendasi resmi untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas sirtu (pasir batu) seluas \pm 2,19 hektare di Kampung Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak. Ini menjadi bukti bahwa di tingkat kabupaten, pengusaha lokal dinilai kooperatif dan berniat baik untuk legal.

Sisi Humanis: Pasokan Darurat untuk Rumah Ibadah dan Korban Banjir

Para pengusaha juga mengkritisi narasi yang menyebut material tambang tersebut dikuras habis hanya demi memburu keuntungan komersial di proyek-proyek raksasa atau BUMN. Mereka meluruskan bahwa pasca-bencana banjir yang meluluhlantakkan Aceh Tamiang, kebutuhan material sirtu melonjak drastis untuk kepentingan sosial dan fasilitas publik yang langsung menyentuh masyarakat bawah.

Material yang dikeruk saat ini sebagian besar didistribusikan untuk kegiatan pemulihan sosial yang tidak bisa ditunda, di antaranya:

Percepatan Pembangunan Masjid: Menyuplai material dasar untuk rumah-rumah ibadah di beberapa wilayah vital Aceh Tamiang yang terdampak banjir.

Pembangunan Hunian Sementara (Huntara): Menyediakan sirtu guna mempercepat relokasi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat sapuan banjir.

Akses Infrastruktur Desa: Membantu menimbun dan memperbaiki jalan-jalan desa yang terputus agar roda ekonomi masyarakat kecil kembali berputar.

"Ini urusan kemanusiaan. Material ini sangat dibutuhkan untuk percepatan pembangunan masjid, Huntara, dan fasilitas sosial lainnya. Apakah pembangunan rumah ibadah dan tempat tinggal pengungsi harus dihentikan total hanya karena urusan kertas izin di provinsi yang lambat keluar? Kami butuh solusi transisi dari pemerintah daerah," tegasnya.

Catatan Kritis: Dilema Hukum versus Kemanusiaan

Narasi hak jawab ini menyajikan potret dilematis yang mendidik bagi publik dan pemangku kebijakan. Di satu sisi, penegakan hukum lingkungan mutlak diperlukan. Para pengusaha sendiri mengaku sepakat dan siap mematuhi aturan ketat dalam rekomendasi DPMPTSP, seperti kewajiban mengelola dampak lingkungan dan membatasi muatan truk maksimal 3,5 m³ agar jalan umum tidak kupak-kapik.

Namun di sisi lain, hukum seharusnya tidak mengabaikan realitas sosial. Ketika birokrasi perizinan mandek di tingkat provinsi, pembangunan fasilitas publik pasca-bencana terancam lumpuh jika aktivitas galian C dihentikan secara sepihak.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi Aceh. Publik menunggu hadirnya kebijakan taktis berupa asistensi khusus atau diskresi percepatan izin final. Langkah ini krusial agar aktivitas penambangan bisa segera berjalan 100% legal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terserap resmi, dan pemulihan infrastruktur rakyat yang trauma akibat bencana tidak menjadi korban kelambatan birokrasi. []L24.Sai