Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang Edi Syahputra Lentera24.com | KARANG BARU – Terbitnya Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor...
![]() |
| Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang Edi Syahputra |
Lentera24.com | KARANG BARU – Terbitnya Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026 tentang Perpanjangan Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi menuai kritik pedas. Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menilai, perpanjangan status selama 90 hari ke depan ini bukan sekadar urusan administrasi belaka, melainkan "alarm keras" sekaligus pengakuan tidak langsung dari pemerintah daerah atas lambatnya kinerja pemulihan pascabencana di lapangan.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang Edi Syahputra,ST menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa proses pemulihan pascabanjir belum berjalan optimal. Akibatnya, kehidupan sosial, ekonomi, dan keberlangsungan hidup masyarakat terdampak masih terkatung-katung dan jauh dari kata normal.
Empat Dosa Besar Tata Kelola Bencana Aceh Tamiang
MPC Pemuda Pancasila menyoroti empat persoalan mendasar yang menjadi rapor merah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang:
Pemulihan di Lapangan Jalan di Tempat: Masyarakat korban banjir hingga kini masih didera ketidakpastian. Persoalan hunian yang layak, infrastruktur yang hancur, simpang siurnya bantuan, serta tidak adanya kepastian program rehabilitasi menunjukkan lambannya eksekusi pemerintah.
Minimnya Transparansi & Akuntabilitas: Publik dipaksa "buta" terhadap progres pemulihan. Pemkab dinilai menutup diri terkait realisasi anggaran penanganan bencana, capaian rehabilitasi, serta kendala utama yang membuat status darurat ini terpaksa diperpanjang.
Ancaman Krisis Kepercayaan Publik: Memperpanjang status tanpa adanya indikator keberhasilan yang jelas hanya akan memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. Pemerintah daerah dinilai bekerja serabutan tanpa peta jalan (roadmap) yang terukur.
Ego Sektoral dan Lemahnya Koordinasi: Penanganan pascabencana terkesan berjalan parsial dan sendiri-sendiri. Belum terlihat adanya integrasi yang kuat antara Pemkab, Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, BPBD, instansi teknis, hingga fungsi pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
"Status transisi darurat ini tidak boleh hanya dijadikan legitimasi administratif atau 'tameng' hukum untuk memperpanjang penggunaan anggaran semata, sementara masyarakat di lapangan terus menderita tanpa ada percepatan nyata!" tegas perwakilan MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Sabtu (30/5/2026).
Tuntutan Tegas: Desak Audit Total dan Transparansi Anggaran
Melihat carut-marut tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan 5 maklumat desakan keras:
Buka Borok Anggaran: Desak Pemkab Aceh Tamiang untuk membuka secara transparan kepada publik mengenai penggunaan anggaran dan progres riil pemulihan pascabencana.
Audit Investigatif: Lakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penanganan bencana selama masa transisi sebelumnya. Ke mana saja anggaran mengalir?
Sajikan Roadmap Terukur: Pemerintah harus segera menyusun peta jalan pemulihan yang jelas, linier, dan dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
DPRK Jangan Mandmand (Bungkam): Mendesak DPRK Aceh Tamiang untuk bangkit dan menjalankan fungsi pengawasan secara agresif terhadap penggunaan anggaran bencana.
Tagih Janji Pusat dan Provinsi: Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh memberikan intervensi dan dukungan konkret agar pemulihan tidak berlarut-larut.
Negara Jangan Kalah oleh Birokrasi
Pemuda Pancasila Aceh Tamiang mengingatkan dengan keras bahwa masyarakat korban bencana tidak boleh menjadi penonton atau korban kedua dari lambannya birokrasi.
"Negara harus hadir secara nyata, cepat, dan terukur. Bencana alam adalah takdir, tetapi kelambatan penanganan adalah kelalaian. Jangan sampai bencana ini berubah menjadi krisis kepercayaan publik akibat bobroknya tata kelola pemulihan," pungkas pernyataan sikap tersebut.[]L24.Sai
