Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi Lentera24.com | JAKARTA — Di balik mimbar kuliah yang megah dan gelar akademik yang mentereng, tersimpa...
![]() |
| Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi |
Potret buram inilah yang mendorong Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tengah memperjuangkan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tuntutannya jelas dan mendasar: menetapkan aturan agar gaji pokok dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).
Taruhan di Balik Tridharma Perguruan Tinggi
Dalam sidang uji materi di MK pada Senin (25/5/2026), Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, menyampaikan keluh kesah para dosen dengan nada getir. Ia menekankan bahwa kondisi finansial yang mencekik ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan tinggi.
"Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama mereka masih harus mencemaskan kebutuhan dasar keluarganya?" gugat Ali.
Menurut Ali, tuntutan profesionalisme dosen untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi—yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—akan sulit tercapai secara maksimal jika negara belum berpihak pada kesejahteraan mereka melalui reformasi pendidikan tinggi yang nyata.
Indonesia 'Paling Buncit' di Asia Tenggara, SMSI Pasang Badan
Perjuangan ADI ini memantik empati dan dukungan luas, salah satunya dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, SMSI menegaskan posisinya untuk berdiri tegak mengawal isu ini.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan bahwa tuntutan kenaikan upah bagi para pengajar universitas bukan lagi sekadar ruang diskusi, melainkan sebuah keharusan yang mendesak.
"Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia," ujar Firdaus saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus kemudian membeberkan fakta ekosistem pendidikan tinggi di kawasan regional yang cukup menampar wajah dunia pendidikan tanah air. Saat ini, Indonesia berada di posisi paling buncit di Asia Tenggara dalam hal standar upah dosen.
Fakta Lapangan: Rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan. Angka yang jauh dari kata layak jika disandingkan dengan beban kerja akademik dan dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Investasi Masa Depan Bangsa
Bagi SMSI, mendukung ADI bukan sekadar aksi solidaritas buta. Ada kesadaran edukatif bahwa kualitas dosen hari ini akan menentukan kualitas generasi muda yang akan mengisi berbagai sektor industri di masa depan, termasuk industri media siber.
"Untuk itu, SMSI mendukung penuh perjuangan kawan-kawan ADI di Mahkamah Konstitusi. Jaminan standar gaji yang layak bagi dosen tentunya akan melahirkan lulusan yang kompeten, yang pada akhirnya juga akan berdampak positif pada kualitas sumber daya manusia (SDM) SMSI di masa yang akan datang," pungkas Firdaus.
Melalui momentum uji materi di MK ini, publik diingatkan kembali bahwa menghargai guru dan dosen adalah langkah paling awal jika bangsa ini benar-benar ingin mencerdaskan kehidupan anggotanya. []L24.Sar
