HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tarif PDAM Tirta Persada Naikkan Saat Ekonomi Masyarakat Terjepit

Lentera 24. com | ACEH TIMUR   - Rencana menaikkan tarif PDAM Tirta Persada sebesar 10 persen bagi pelanggan, sebaiknya ditunda dulu selain ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Rencana menaikkan tarif PDAM Tirta Persada sebesar 10 persen bagi pelanggan, sebaiknya ditunda dulu selain pelayanan distribusi PDAM terhadap pelanggan belum maksimal juga saat ini masih dalam situasi dampak pandemi covid-1.


Demikian disampaikan Masri,SP Pegiat Sosial Aceh Timur, Senin, (15/2/21). "Seharusnya Direksi PDAM berpikir realistis dan peka  dimasa pandemi Covid-19 dimana kondisi ekonomi masyarakat sedang anjlok. 

Disisi lain pelayanan distribusi air ke pelanggan masih sangat mengecewakan," ujar Masri.

Padahal ketika perusahaan mengalami defisit, maka bisa ditalangi melalui APBK, atau anggaran lainnya, sebab PDAM Tirta Persada merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Timur.

"Ini jangankan memberikan subsidi untuk masyarakat ditengah pandemi covid-19, malah ingin menaikkan tarif, dimana hati nurani?," ungkapnya.

Masri Juga menambahkan seharusnya Pemkab Aceh Timur harus meninjau kembali usulan kenaikan Tarif PDAM di Aceh Timur.

"Bupati Aceh Timur harus meninjau kembali usulan kenaikan tarif PDAM, masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan, jangan ditambah lagi penderitaan, menaikkan tarif saat ini bukan moment yang tepat. 

Jika direksi tidak mampu mencari solusi lain, masih banyak putra daerah Aceh Timur yang lebih mampu dan lebih kreatif," timpalnya.

Sebagaimana dijelaskan Direktur Utama PDAM Tirta Peusada, Iskandar SH mengatakan, usulan kenaikan tarif sebesar 10 persen ini sebelumnya sudah disetujui oleh dewan pengawas (dewas) PDAM terdiri dari Sekda, Inspektorat, dan Kabag Perekonomian.

“Karena dewan Pengawas sudah setuju, maka usulan kenaikan tarif ini kita sosialisasikan kepada pelanggan, tokoh masyarakat, pihak LSM, dan awak media. Alhamdulillah, semuanya sudah setuju, dan tidak ada permasahalan. Karena itu, dalam waktu dekat drafnya akan kita ajukan kepada bupati untuk disetujui,” ungkap Iskandar.

Setelah kenaikan tarif disetujui oleh bupati, maka akan disosialisasikan kepada masyarakat bahwa kenaikan tarif sebesar 10 persen mulai berlaku untuk pemakaian bulan Februai 2021. Karena itu, penagihan untuk Maret 2021 sudah berlaku tarif baru.

Iskandar juga menjelaskan, tarif pelanggan yang dinaikkan ini adalah rumah tangga, dan pelanggan niaga (pertokoan). 

“Kita usul kenaikan 10 persen per kubik dari selama ini tarif pelanggan rumah tangga Rp 3.000 per kubik menjadi Rp 3.600 per kubik, dan tarif pelanggan niaga menjadi Rp 3.700 per kubik. Sedangkan, tarif pelanggan sosial untuk rumah ibadah, dan yayasan tidak dinaikkan serta tetap berlaku tarif lama,” ungkap Iskandar.

Iskandar menambahkan, sudah delapan tahun sejak tahun 2013 PDAM tidak pernah melakukan kenaikan tarif. Sedangkan kebutuhan PDAM dan tarif listrik terus meningkat, sehingga pada tahun 2019 lalu, PDAM Tirta Peusada mengalami kerugian Rp.3.375.935.000. [] L24.Zal.