HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hasil Pansus, Legeslatif Desak Eksekutif Copot Kepala Bappeda dan BPKD

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Sidang Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRK A...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sidang Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST, didampingi Wakil Ketua, Fadlon SH, dan Muhammad Nur, di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Kamis 4 Juni 2020.
Pantauan Lentera24.com dari Gedung Dewan DPRK Aceh Tamiang, terlihat semua Komisi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang, menilai ketidak becusan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Walau suasana sidang berjalan sebagaimana biasanya, namun ada dua rekomendasi penting, disampaikan oleh Komisi III dan IV.
Kedua komisi itu, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati, supaya segera mencopot Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Hasil rapat paripurna menyangkut LPJK bupati, berhasil dirangkum media ini yakni, Komisi I DPRK Aceh Tamiang minta kepada Bupati Aceh Tamiang agar Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) agar melaksanakan tugas secara objektif dan tidak tebang pilih dalam penertiban bangunan yang berada di bahu jalan.
Rekomendasi Komisi I yang dibacakan oleh juru bicara Maulizar Zikri di sidang paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT. Insyafuddin, ST dan seluruh SKPK serta undangan lainnya itu juga mengungkapkan bahwa Pansus Komisi I DPRK Aceh Tamiang juga menemukan persoalan, misalnya pengamprahan kegiatan lapangan Satpol PP dan WH tidak sesuai tempat lokasi kejadian.
Komisi I ini merekomendasi hasil temuannya yaitu melihat pembangunan tempat wudhuk Masjid Jihad Dusun Damai Mulia Kampung Suka Ramai Satu Kecamatan Seruway dengan anggaran Rp.140.779.000, tapi kegiatan tidak sesuai dengan RAB, dan bangunan tidak dapat dipergunakan.
Selain itu Pansus Komisi I juga merekomendasikan terkait tentang untuk pembayaran honorium untuk satu dewan guru.
Selain mengungkapkan temuan tersebut, sejumlah hasil temuan lainnya juga sudah dibeberkan oleh Pansus Komisi I, termasuk di Dinas Pendidikan Dayah untuk pembayaran honorium seorang guru di beri honor sebesar Rp.800 ribu untuk setahun dan hal itu tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati Aceh Tamiang.
M leminta kepada bupati agar honor untuk dewan guru dayah ditingkatkan guna untuk mencapai visi misi yang dimaksud.
Sementara, Panitia Khusus (Pansus) III dan IV DPRK Aceh Tamiang merekomendasikan dicopotnya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pansus III Bidang Keuangan, Erawati dalam penjabaran laporan rekomendasinya meminta Bupati dan Wakil Bupati mencopot Kepala BPKD karena tidak pernah hadir dalam pembahasan LKPJ 2019.
“Hal ini telah dijadwalkan hingga dua kali tetapi kepala BPKD tetap tidak hadir, maka dari itu kami dan tim pansus III menganggap kepala BPKD tidak patuh terhadap apa yang telah diagendakan, bagaimanapun LKPJ ini merupakan kepentingan dan penilaian terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami pansus III merekomendasikan kepada Bupati dan wakil Bupati agar mencopot kepala BPKD Aceh Tamiang dari jabatannya,” tegas Erawati berulang-ulang pada rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya Pansus III LKPJ Bupati Aceh Tamiang juga menyahuti rumor atau isu tentang adanya pembayaran proyek yang gagal bayar pada tahun 2019.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, T. Insyafuddin saat menyampaikan sambutannya mengatakan dengan ditetapkannya keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA 2019, menunjukkan bahwa mekanisme tahapan penyampaian, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dimana, LKPJ dibahas oleh internal DPRK untuk selanjutnya memberikan rekomendasi dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa
penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019 masih belum optimal dan belum mencapai target, namun secara umum pelaksanaannya telah berjalan dengan baik.
“Hal ini tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat,” kata Wabup.
Pihaknya menyambut baik dan positif terkait rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA2019, karena merupakan masukan yang sangat berharga untuk menjadi perbaikan di tahun depan menjadi perhatian.
Wabup berharap dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tamiang serta segenap eleman masyarakat guna merealisasikan dan mewujudkan janji-janji yang tertuang dalam program pembangunan yang telah ditetapkan di setiap tahunnya melalui rencana kerja pemerintahan daerah (RKPD),” pungkas Wabup.[]L24.Sai