Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Purwita Lentera24.com | SIMEULUE Aroma tak sedap dalam pengelolaan anggaran publik di ...
![]() |
| Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Purwita |
Lentera24.com | SIMEULUE Aroma tak sedap dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat desa kembali menyeruak ke permukaan. Mantan Kepala Desa (Kades) Lafaha berinisial (Z) resmi berhadapan dengan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Simeulue, Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan ini menjadi sinyal serius bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana desa bukan sekadar isapan jempol.
Penyidikan ini tidak hanya sekadar formalitas klarifikasi. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa penyidik Tipikor kini sedang "menguliti" kesesuaian antara angka di atas kertas dengan realitas di lapangan. Fokus utama penyidikan mencakup tiga pilar krusial:
- Dokumen Perencanaan: Apakah program yang disusun benar-benar untuk kepentingan warga?
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Mencari potensi manipulasi bukti belanja atau markup anggaran.
- Audit Fisik: Memastikan apakah bangunan atau pengadaan yang diklaim dalam laporan benar-benar ada dan berfungsi, atau hanya sekadar proyek di atas meja.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede Ega Purwita, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut namun tetap bersikap hati-hati. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam fase pendalaman data yang sangat intensif.
“Masih tahap pendalaman dokumen dan keterangan. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegas Iptu Putu Gede.
Meski kepolisian belum membeberkan angka pasti potensi kerugian negara, langkah pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Desa Lafaha ini mengindikasikan adanya indikasi awal yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidik berani mendalami keterlibatan pihak lain. Dalam skema pengelolaan dana desa, jarang sekali penyimpangan terjadi secara tunggal. Perangkat desa lain, pihak ketiga (kontraktor), hingga unsur pengawas biasanya masuk dalam radar pemeriksaan jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang sistematis.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kades berinisial (Z) masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media.
Asas Praduga Tak Bersalah
Walaupun pemeriksaan ini mempertajam spekulasi di tengah masyarakat, kepolisian tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Status (Z) saat ini masih sebatas saksi yang dimintai keterangan. Namun, jika dokumen yang "didalami" tersebut menunjukkan disparitas yang tajam dengan fakta lapangan, maka status hukum perkara ini diprediksi akan segera meningkat ke tahap penyidikan yang lebih serius.[]L24.DE
