HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Skandal 'Iklan Fiktif' Diskominfo Simeulue: Anggaran Ratusan Juta Ludes, Kadis Hingga Direktur Jadi Tersangka

Lebtera24.com | SIMEULUE – Tabir gelap pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Simeulu...


Lebtera24.com | SIMEULUE – Tabir gelap pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022 akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja iklan media yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., Senin (9/2/2026). Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk penyebaran informasi, namun diduga kuat berakhir di kantong pribadi.

Penyidikan mengungkap bahwa anggaran sebesar Rp697.500.000 dari APBK Perubahan 2022 tersebut dikelola dengan serangkaian pelanggaran fatal. Alih-alih mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang sah, proyek ini justru dijalankan dengan cara-cara yang mencurigakan.

Prosedur 'Lompat Pagar, Mengabaikan tahapan pemilihan penyedia yang diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

MoU Aspal (Asli tapi Palsu): Penggunaan Nota Kesepahaman yang diberlakukan surut (backdated) untuk melegalkan kerja sama.

Administrasi 'Bodong': Tidak didukung dokumen pengadaan dan kontrak kerja yang sah secara hukum.

Daftar Tersangka: Dari Penguasa Anggaran hingga Rekanan

Kejaksaan tidak main-main dalam menetapkan tersangka. Tiga aktor utama yang dianggap paling bertanggung jawab adalah:

M: Mantan Kepala Diskominfo Simeulue 2022 (selaku Pengguna Anggaran & PPK).

DD: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

KA: Direktur PT Gumpalan Media Perkasa (Pihak Swasta).

Total Loss: Negara Rugi 100%

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, angka kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp697.500.000. Secara matematis, angka ini menunjukkan bahwa hampir seluruh anggaran yang dialokasikan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diselewengkan.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegas Kajari Ilhamd Wahyudi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah bahwa "main mata" dengan anggaran publik, sekecil apa pun celahnya, akan berujung pada jeruji besi.[]L24.DE