HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dampak Covid-19, PWI Perpanjang Masa Bakti Kepengurusan Selama 6 Bulan

Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --  Pimpinan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia (PWI) melalui surat edarannya yang dis...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pimpinan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia (PWI) melalui surat edarannya yang disampaikan kepada Ketua PWI Provinsi se-Indonesia menyebutkan adanya kepengurusan PWI pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia yang masa baktinya berakhir pada tahun 2020 dinyatakan tidak dapat melaksanakan konferensi disemua tingkatan, baik ditingkat Provinsi maupun  kepengurusan pada tingkat Kabupaten/Kota sesuai waktunya.

Ketua Balai Wartawan Persatuan Wartaean Indonesia (BW-PWI) Kabupatrn Aceh Tamiang, Syawaluddin.
Hal itu disebabkan karena dampak dari diberlakukannya masa darurat COVId-19 yang merupakan kebijakan nasional ( surat PWI Pusat nomor 821/PWI-P/LXXN/2020 tanggal 16 Maret 2020).

Perpanjangan masa bakti kepengurusan itu PWI dimaksud tujuannya agar tidak terjadi kevakuman kepengurusan yang efeknya dapat mengganggu jalannya roda organisasi.

Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang, Syawaluddin kepada Lentera24 menyebutkan, surat edaran  yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pengurus  Pusat, Atal S, Depari dan Mirza Zulhadi dengan Nomor :845/PWI-P/LXXN/2020 tertanggal 13 Mei 2020, Hal Perpanjangan Kepengurusan PWI Provinsi, Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

"Dalam Surat edaran PWI Pusat itu dijelaskan, masa bakti kepengurusan PWI Provinsi yang habis masa baktinya akan diperpanjang seIambat-lambatnya selama 6 bulan sejak berakhir masa baktinya oleh PWI Pusat," ujar Syawal di Karang Baru, Aceh Tamiang, Jumat (29/5)

Sedangkan masa bakti kepengurusan PWI Kabupaten/Kota yang habis masa baktinya bisa diperpanjang oleh PWI Provinsi selambat-lambatnya 6 (enam bulan) sejak habis masa baktinya. [] L24-002