HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Aceh Tamiang Tangkap Pengedar 7,4 Kg Ghanja

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus peredaran N@rkotika jenis Ghanja di Dus...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus peredaran N@rkotika jenis Ghanja di Dusun Family, Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 31/08/19, sekira pukul 18.30 WIB.

Foto : Tersangka Muhammad Nur dan barang bukti 7,4 Kg diamankan di Polres Aceh Tamiang | Dok-Humas Polres Aceh Tamiang


Hal tersebut disampaikan Kasat N@rkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra, melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Ipda Didik Surya, kepada Lentera24.com, Minggu (01/09). Ia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, ada seorang laki-laki yang menjual n@rkotika jenis ghanja. Kemudian salah satu dari anggota Satresn@rkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penyamaran untuk memastikan informasi tersebut dengan cara memesan via handphone. 

"Diketahui bahwa laki-laki yang akan menjual n@rkotika jenis ghanja bernama  T Muhammad Nur (49), Alias Nuh Bin T Nurdin, Warga Dusun Family, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang,"sebut Ipda Didik Surya.

Setelah mengetahui alamat dan identitas tersangka, dan berkomunikasi via telpon, M Nuh memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa n@rkotika yang akan dibeli, diletakan didalam peti yang ada dibelakang rumahnya, setelah diperiksa, bahwa benar didalam peti tersebut berisikan 7 bal n@rkotika jenis ghanja yang dibungkus didalam sebuah goni, kemudian anggota kepolisian yang melakukan penyamaran berusaha untuk mengamankan tersangka, akan tetapi tersangka diketahui sudah tidak berada dirumahnya.

"Saat penggeledahan tersangka sudah tidak berada dirumahnya, namun setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sedang berada di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ipda Didik Surya.

Setelah dilakukan introgasi, bahwa tersangka mengakui Nan@kotika jenis ghanja yang ada dibelakang rumahnya adalah miliknya. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. L24-004 (Razzaq)