HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemko Langsa Dituding Kangkangi Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009

suara-tamiang.com , LANGSA - Rahmad Hidayat Geuchik Gampong Sidodadi non aktif, Kecamatan Langsa Lama, menuding Pemerintah Kota Langsa tid...

suara-tamiang.com, LANGSA - Rahmad Hidayat Geuchik Gampong Sidodadi non aktif, Kecamatan Langsa Lama, menuding Pemerintah Kota Langsa tidak mengakui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polisi, padahal sudah satu bulan lamanya surat permohonan ‎yang diajukan kepada Pemko Langsa agar dirinya diaktifkan kembali sebagai Geucik definitif hingga hari ini tak kunjung dikeluarkan.

Menurut Rahmad Hidayat  Minggu (24/4), Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Langsa terhadap dirinya ‎sudah keluar pada 23 Maret 2016 dengan No. Pol : SPP/07.b/IIIg/2016/Aceh/RES LANGSA.

Dirinya menjelaskan, setelah proses penyidikan dan penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian atas dugaan penggelapan barang desa oleh dirinya. Polisi sudah menyatakan tidak terbukti bersalah, karena tidak cukup barang bukti.

Ironisnya, lanjut Rahmad Hidayat, saat dirinya mengirim permohonan kepada Wali Kota Langsa sejak 24 Maret 2016 agar diaktifkan kembali dan merehabiltasi nama baik dirinya sesuai dengan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 pasal 42 ayat 2 jo Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1, namun ‎belum ada kejelasan.

Dikatakannya, padahal ‎pada pasal 18 sudah jelas-jelas disebutkan, kepala desa yang dinyatakan tersangka dalam suatu tindak pidana atas usul Tuha Peuet Gampong diberhentikan sementara oleh wali kota.

Maka dalam Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010 pasal 19 berbunyi, kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka wali kota harus merehabilitasi nama baik dan atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.

Rahmat Hidayat mengaku, dirinya seperti dipersulit oleh oknum pejabat teras yang berada di Pemko Langsa, karena surat yang dikirim untuk ‎diaktifkan kembali sebagai geuchiek definitif dibola-bolakan dengan cara surat yang telah masuk ke ruang wali kota disposisikan ke ruang wakil wali kota, kemudian dari ruang wakil disposisikan keruang asisten I, selanjutnya turun ke bagian pemerintahan, kemudian kebagian hukum selanjutnya ke ruangan sekda lagi.

"Anehnya, kejadian seperti itu sudah berjalan selama satu bulan sejak tanggal 24 Maret 2016, seharusnya ‎sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintah pasal 53. Maka pejabat pemerintah wajib menetapkan dan melakukan keputusan dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima" imbuhnya.

Rahmat Hidayat mengaku akan mengambil jalur hukum, karena ‎selain tidak mengakui SP3 dari pihak kepolisian. Pemko Langsa diduga juga telah melanggar UU.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemko Langsa, Khairul Ihsan‎ yang dikonfirmasi AJNN mengatakan, surat permohonan untuk defenitif kembali geuchiek non aktif Sidodadi atas nama Rahmat Hidayat sudah ditelaah. "Surat tersebut sudah kami telaah, dan sekarang surat tersebut sudah sama pimpinan saya (Wakil wali kota-red) untuk diproses lebih lanjut," sebut Khairul.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Langsa Drs. Marzuki Hamid MM yang dihubungi untuk konfirmasi, hingga berita ini diunggah tak ada jawaban. (TamiangNews.com)