suara-tamiang.com , KARANG BARU - Untuk mendukung Penegakan Syariat Islam secara Kaffah dalam hal Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempua...
suara-tamiang.com, KARANG BARU - Untuk mendukung Penegakan Syariat Islam secara Kaffah dalam hal Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bersumber dari Dana Bantuan Langsung Masyarakat di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tamiang, Badan Kerjasama Antar Kampung (BKAK) bersama Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Karang Baru melakukan Study Banding ke tiga Kabupaten di Provinsi Aceh yang telah menerapkan Pola Syariah dalam Pengelolaan Dana tersebut. Minggu (24/4).
Hal itu disampaikan oleh Indra Kurniawan.SE Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Karang Baru Minggu (24/4). Saat ini kami mengelola dana SPP sebesar Rp.3.5 milyar.
Dimana saat ini kami menyalurkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan sistem Konvensional, melihat keberhasilan kabupaten Pidie Jaya, Pidie dan Kabupten Aceh Besar dengan Pola Syariah, kami melalui BKAK melakukan Study Banding ke Kabupaten itu, hasil yang kami dapat sangat bermanfaat yang Insya Allah akan kami terapkan di Kecamatan Karang Baru, sebut Indra.
Tujuan dilakukannya study banding ini adalah untuk melihat perkembangan sistim pola syariah dalam penyaluran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di masing-masing kabupaten ini.
Untuk Kabupaten Pidie di Kecamatan Mutiara Timur sebanyak 48 desa dan 7 pemukiman telah menjalankan pola syariah dalam penyaluran dana SPP sejak tahun 2013 dan Alhamdulillah dalam penyaluran dana SPP ini terealisasi 100% denga Akad Almurabaha.
Demikian juga halnya dengan pola Syari'ah Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dalam temu ramah dengan UPK serta BKAK Kecamatan Meureudu mereka sudah mulai melaksanakan pola syariah sejak tahun 2013 dengan sistem wakalah, pola jual beli ( emas) dan bekerja sama dengan toko mas. Dijelaskan Indra bentuk pengajuan dari peminjam bisa berbentuk emas atau uang dengan margin keuntungan 10%, dalam akad yang dihitung adalah harga jual UPK.
Dari study banding di ke tiga Kabupaten yang terakhir di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar dapat mengetahu sistem pola syari'ah yang di anut dikabupaten tersebut adalah sisitem murabahah ( sistem jual beli). Sistem ini di lakukan menggunakan akad wakalah di mana UPK mewakilkan pembelian barang kepada kelompok tersebut dengan jangka waktu yang di berikan selama 3 hari setelah barang di beli maka UPK akan melakukan ijab sebagai bentuk berjalan nya sistem syari'ah tersebut.
Dalam hal ijab yang akan di ijab bukanlah barang yang di beli melainkan faktur bon pembelian barang yang asli dan itu yang akan di ijabkan, kendala yang di hadapi ialah kejujuran anggota dalam hal pembelian barang yang telah diwakilahkan.
Untuk itu Indra Kurniawan mengharapkan adanya dukungan Pemerintah Daerah untuk kelancaran tugas UPK baik sarana maupun prasarana mengingat Dana Bantuan Langsung Masyarakat ini sudah berjalan sejak tahun 2009 yang lalu. (TamiangNews.com)