HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Akibat Tidak Dibayarnya Iuran BPJS oleh DPPKA Buruh BLHK Tamiang Terancam Tidak Mendapat Jamiman Hari Tua

suara-tamiang.com , KARANG BARU - Sekitar dua ratusan Buruh pada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang Teran...

suara-tamiang.com, KARANG BARU - Sekitar dua ratusan Buruh pada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang Terancam tidak mendapat menikmati Jaminan Hari Tua mereka dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa akibat tidak disetornya iuran bulan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Asset (DPPKA) setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang Syamsul Rizal. S.Ag baru-baru ini terkait adanya protes sejumlah buruh yang telah habis masa kerja mereka pada Badan tersebut tidak dapat menarik klem asuransi di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.Menurut Syamsul Rizal sejak tahun 2015 BLHK sudah tidak menangani lagi pembayaran iuran BPJS untuk buruh maupun Honorer di Pemadam yang saat ini bergabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menangani pembayaran iuran adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Asset. 

Kasihan mereka yang sudah pensiun tidak dapat menarik Klem Asuransinya, sedikitnya ada lima orang buruh yang sudah pensiun pada tah7n 2015 ini tapi tidak dapat menarik klem asuransi mereka di BPJS Ketenagakerjaan, ungkap Syamsul Rizal yang akrab dengan awak media. Sumber yang layak dipercaya mengatakan besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh yang ada di BLHK tiap bulannya sebesar Rp.33 juta. 

Iuran tersebut mulai Januari 2015 ditangani oleh DPPKA tapi dinas tersebut tidak menyetor iuran tersebut sehingga para buruh terancam tidak dapat menikmati Jaminan Hari Tua merera.Sementara itu PPTK pada DPPKA yang menangani masalah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Dian. SE ketika di konfirmasi Kamis (24/3) mengatakan masalah pembayaran iuran itu pihak mereka tidak mengerti bagaimana sistemnyamasalah itu bulan urusan kami yang kami tangani masalah Taspen selesai tepat waktu.

Jika masalah iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh itu bukan kami yang menanganinyaitu urusan masing masing SKPK (Dinas) jadi kami tidak mengerti bagaimana harus membayarnya, silahlan saja bapak ke donas terkait. Setelah dijelaskan melalui Bendahara Pengeluaran Muhammad Dian yang merupakan Sekretaris DPPKA mengakui pihak mereka tidak memiliki data buruh yang ada di BLHK. 

Jika ini belum dibayar atau disetor ke BPJS ini merupakan Piutang Daerah dan menjadi silpa daerah. Dalam waktu dekat ini kami akan mengambil data para buruh di BLHK untuk dipelajari agar bisa dibayar ke BPJS, sebut M Dian tenang tidak merasa bersalah. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Asset Kabupaten Aceh Tamiang Abdullah yang coba di jumpai di ruang kerjanya tidak ada ditempat menurut stafnya Kadis sesang ada rapat di gesung Dewan. (Saiful Alam)