suara-tamiang.com , BANDA ACEH - Pelaksanaan pilkada resmi dimulai dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indon...
suara-tamiang.com, BANDA ACEH - Pelaksanaan pilkada resmi dimulai dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.
“Peraturan ini baru kita terima hari Senin lalu. Dan KIP Aceh telah membuat keputusan melalui rapat pleno kemarin. KIP menetapkan tahapan dan jadwal pilkada di Aceh berpedoman pada aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2016,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi SH, kepada Serambi, Jumat di ruang kerjanya, (22/4).
Dia menjelaskan, peraturan tersebut mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada dan berlaku secara nasional. Mulai dari perencanaan program dan anggaran, sosialisasi, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahapan itu dimulai dengan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan (independen), yakni pada 6-10 Agustus 2016. Pada bulan Agustus juga ada agenda lainnya terkait pilkada, yakni pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih pada 18 Agutus 2016 hingga 6 Januari 2017.
Adapun pendaftaran pasangan calon (paslon) dilaksanakan pada 19-21 September 2016.
Masa kampanye berlangsung 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari 2017, sedangkan penetapan paslon terpilih (tanpa sengketa) dilaksanakan pada 8-10 Maret 2017.
Ridwan mengatakan, pedoman pelaksanaan pilkada di Aceh tetap mengacu pada Qanun Pilkada. Tapi, apabila tahapan pelaksanaannya tidak diatur di dalam qanun, maka pihaknya akan menggunakan undang-undang nasional dan PKPU. “PKPU ini berlaku juga untuk Aceh sepanjang tidak diatur di dalam qanun,” katanya.
Kendati sudah keluar peraturan penyelenggaraan pilkada, lanjut Ridwan, tapi pihaknya belum menerima dana pilkada dari Pemerintah Aceh. Padahal, batas akhir penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh sampai 22 Mei 2016.
“Jika NPHD belum ditandatangani hingga 22 Mei 2016, maka pilkada bisa ditunda ke tahun 2018. Soalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (2) disebutkan, sampai dengan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS belum tersedia anggaran, maka KIP Aceh/kabupaten dan kota bisa menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan,” ujarnya.
Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan anggaran pilkada kepada Pemerintah Aceh dan sudah disetujui sebesar Rp 110 miliar. Namun, hingga kemarin pihaknya belum melakukan penandatanganan NPHD. “Kenapa rumit sekali dana pilkada? Pemerintah berkewajiban memberikan anggaran untuk pilkada,” tukasnya. (serambinews)
“Peraturan ini baru kita terima hari Senin lalu. Dan KIP Aceh telah membuat keputusan melalui rapat pleno kemarin. KIP menetapkan tahapan dan jadwal pilkada di Aceh berpedoman pada aturan PKPU Nomor 3 Tahun 2016,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi SH, kepada Serambi, Jumat di ruang kerjanya, (22/4).
Dia menjelaskan, peraturan tersebut mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada dan berlaku secara nasional. Mulai dari perencanaan program dan anggaran, sosialisasi, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tahapan itu dimulai dengan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan (independen), yakni pada 6-10 Agustus 2016. Pada bulan Agustus juga ada agenda lainnya terkait pilkada, yakni pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih pada 18 Agutus 2016 hingga 6 Januari 2017.
Adapun pendaftaran pasangan calon (paslon) dilaksanakan pada 19-21 September 2016.
Masa kampanye berlangsung 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari 2017, sedangkan penetapan paslon terpilih (tanpa sengketa) dilaksanakan pada 8-10 Maret 2017.
Ridwan mengatakan, pedoman pelaksanaan pilkada di Aceh tetap mengacu pada Qanun Pilkada. Tapi, apabila tahapan pelaksanaannya tidak diatur di dalam qanun, maka pihaknya akan menggunakan undang-undang nasional dan PKPU. “PKPU ini berlaku juga untuk Aceh sepanjang tidak diatur di dalam qanun,” katanya.
Kendati sudah keluar peraturan penyelenggaraan pilkada, lanjut Ridwan, tapi pihaknya belum menerima dana pilkada dari Pemerintah Aceh. Padahal, batas akhir penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh sampai 22 Mei 2016.
“Jika NPHD belum ditandatangani hingga 22 Mei 2016, maka pilkada bisa ditunda ke tahun 2018. Soalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (2) disebutkan, sampai dengan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS belum tersedia anggaran, maka KIP Aceh/kabupaten dan kota bisa menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan,” ujarnya.
Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan anggaran pilkada kepada Pemerintah Aceh dan sudah disetujui sebesar Rp 110 miliar. Namun, hingga kemarin pihaknya belum melakukan penandatanganan NPHD. “Kenapa rumit sekali dana pilkada? Pemerintah berkewajiban memberikan anggaran untuk pilkada,” tukasnya. (serambinews)