Foto : Ilustrasi/blogspot.com suara-tamiang.com , ACEH TAMIANG -- DPRK Aceh Tamiang menolak adanya pemberlakuan seleksi ulang Pegawai ...
![]() |
Foto : Ilustrasi/blogspot.com |
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditantangani Ketua DPRK Aceh Tamiang.Rusman dan ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, tertanggal 21 Maret 2016.
Informasi yang diperoleh MedanBisnis Rabu (23/3), rekomendasi dewan menyebutkan proses penyeleksian cukup melalui verifikasi administrasi, tidak melalui ujian tulis.
Begitu juga dengan perpanjangan Surat Keputusan (SK) PDPK yang bersumber dari anggaran jasa medis disesuaikan dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja bagi PDPK yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang.
Sebelumnya, rapat Komisi A DPRK Aceh Tamiang dengan BKPP yang membahas pelaksanaan ujian untuk perpanjangan SK PDPK sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang Ismail membenarkan penolakan dalam permasalahan ini.
Bahkan, kata Ismail, dewan menolak pelaksanaan seleksi ulang PDPK dengan beberapa pertimbangan d iantaranya faktor usia PDPK ada yang sudah berumur dan latar pendidikan berbeda, sehingga ada PDPK yang sudah berumur bisa kalah bersaing.
Oleh sebab itu, Pemkab seharusnya tidak melaksanakan program tersebut dan verifikasi PDKP cukup dengan administrasi.
"Bila ada PDPK yang tidak aktif bekerja, maka bersangkutan harus diputuskan atau tidak di perpanjang lagi SK kontrak kerjanya," kata Ismail. (indra/medanbisnis)