HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Meniti Jalan Tengah: Dinas ESDM Aceh Upayakan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat demi Keselamatan dan Kesejahteraan Warga Aceh Timur

Lentera24.com |  ACEH TIMUR — Di balik deru mesin dan peluh keringat warga Aceh Timur yang menggantungkan hidup pada sumur minyak tradisio...

Lentera24.comACEH TIMUR — Di balik deru mesin dan peluh keringat warga Aceh Timur yang menggantungkan hidup pada sumur minyak tradisional, tersimpan sebuah dilema besar. Di satu sisi, aktivitas ini adalah urat nadi perekonomian keluarga. Di sisi lain, bayang-bayang bahaya keselamatan, kerusakan lingkungan, dan jerat hukum selalu mengintai setiap hari.

​Menyikapi realitas sosial ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen tidak hanya melihat masalah ini dari kacamata penegakan hukum semata. Bersama jajaran Polres Aceh Timur, BPMA, Pemkab Aceh Timur, serta pihak terkait lainnya, Dinas ESDM turun langsung mencari "jalan tengah" yang humanis demi menyelamatkan hajat hidup orang banyak sekaligus menata prosedur keselamatan kerja yang layak.

​Sinergi ini diperkuat dalam Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Tradisional yang digelar di Mapolres Aceh Timur, Kamis (16/07/2026). Tak sekadar berdiskusi di balik meja, tim gabungan juga langsung turun ke lapangan meninjau langsung lokasi pengeboran di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ikhsan untuk menyapa dan berdialog dengan warga setempat.

​Regulasi Baru: Angin Segar untuk Legalisasi dan Keselamatan

​Hadirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi secercah harapan baru. Regulasi ini hadir sebagai payung hukum yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara legal, terstruktur, dan yang terpenting: aman.

​Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan jembatan emas untuk mengubah aktivitas yang dulunya ilegal menjadi usaha yang sah di mata hukum.

​"Kami di Dinas ESDM sangat memahami bahwa ini adalah sumber piring nasi masyarakat. Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan jalan. Pengelolaan sumur minyak rakyat kini bisa dilegalkan, asalkan dikoordinasikan di bawah payung badan hukum resmi seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi," ujar Dian Budi Darma hangat.

​Langkah Konkret Menuju Tata Kelola yang Humanis

​Agar proses transisi ini berjalan mulus, Dinas ESDM Aceh bersama Pemkab Aceh Timur tengah bergerak cepat melakukan langkah-langkah persuasif dan administratif:

  1. Pendataan Sumur Rakyat: Melakukan inventarisasi dan pemetaan sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat secara partisipatif (melibatkan warga, BUMD, dan koperasi).
  2. Pengajuan Persetujuan Pusat: Data yang terkumpul akan diajukan ke Pemerintah Pusat guna mendapatkan izin dan persetujuan resmi sebagai wilayah sumur minyak rakyat.
  3. Kemitraan dengan KKKS: Setelah legalitas terpenuhi, seluruh hasil produksi minyak rakyat nantinya wajib diserahkan kepada negara melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan.

​Mengutamakan Nyawa dan Lingkungan

​Senada dengan ESDM, Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno, S.E., mewakili Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menekankan bahwa keselamatan warga adalah prioritas absolut yang tidak bisa ditawar.

​"Tujuan utama kita bukan untuk mematikan mata pencaharian warga atau semata-mata menghentikan aktivitas mereka. Kita ingin memastikan tidak ada lagi nyawa yang terancam di lubang sumur. Kita ingin mereka bekerja dengan tenang, pulang ke rumah dengan selamat, dan lingkungan sekitar kita tetap terjaga untuk anak cucu," tegas Kompol Sukirno.

​Melalui pendekatan yang humanis dan kolaboratif ini, Dinas ESDM Aceh berharap penataan sumur minyak di Aceh Timur tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Sebaliknya, langkah ini diharapkan mampu melahirkan era baru tata kelola migas rakyat yang aman secara hukum, selamat secara kerja, lestari lingkungannya, dan berkah bagi ekonomi keluarga.[]L24.Zal