Dini Suci Andriyani Mahasiswi Semester 2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga Lentera24.com - Dalam ruang sidang, sebuah kata bukan seka...
Lentera24.com - Dalam ruang sidang, sebuah kata bukan sekadar bunyi; ia adalah penentu nasib. Seseorang bisa bebas atau mendekam di penjara hanya karena perbedaan penafsiran antara kata "mengkritik" dan "menghina". Inilah realitas hukum kita: bahasa adalah senjata, tapi sayangnya, sering kali menjadi senjata yang bermata dua.
Selama ini, kita menganggap hukum hanya soal pasal dan undang-undang. Padahal, ruh dari hukum itu sendiri adalah bahasa. Masalahnya, bahasa hukum sering kali "hidup di awang-awang"—penuh istilah teknis yang kaku dan berbeda jauh dari obrolan kita di warung kopi. Celah antara bahasa hukum dan bahasa sehari-hari inilah yang sering kali melahirkan ketidakadilan.
Jebakan Makna di Era Digital
Di era media sosial, kerumitan ini naik level. Kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian menjamur. Di sinilah letak bahayanya: tanpa analisis yang jernih, pernyataan warga yang berniat mengoreksi kebijakan bisa dengan mudah dipelintir menjadi delik pidana.
Tanpa bantuan ilmu Linguistik Forensik, aparat penegak hukum berisiko terjebak dalam subjektivitas. Mengapa? Karena makna sebuah kalimat tidak berdiri sendiri di atas kertas. Makna ditentukan oleh konteks, intonasi, hingga budaya saat kata itu diucapkan. Di sinilah peran ahli bahasa menjadi krusial—mereka bertugas memastikan bahwa penegakan hukum tidak didasarkan pada "perasaan" penyidik, melainkan pada analisis ilmiah terhadap teks.
Bukan Sekadar Komunikasi, Tapi Alat Bukti
Linguistik forensik bukan sekadar aksesori di persidangan. Ia adalah kompas untuk mengurai keruwetan dalam:
Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Memastikan pernyataan tersangka tidak "diarahkan" oleh pilihan kata penyidik.
Sidang Tipikor: Menelaah sandi-sandi bahasa yang sering digunakan koruptor untuk menyamarkan transaksi jahat.
Hak Tersangka: Menjamin bahwa mereka tidak dihukum karena ketidakmampuan menyusun kalimat yang tepat di depan hukum.
Kesimpulan: Hukum Harus Peka Bahasa
Kita tidak bisa lagi menegakkan hukum dengan kacamata kuda. Penegakan hukum yang hanya terpaku pada teks undang-undang tanpa memahami dinamika bahasa adalah resep menuju kesewenang-wenangan.
Integrasi antara ilmu hukum dan sensitivitas linguistik bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Jika kita ingin mencapai kepastian hukum yang sejati, maka hakim, jaksa, dan polisi harus mulai mendengar apa yang dikatakan oleh para ahli bahasa. Jangan sampai karena salah tafsir satu kata, keadilan justru terbuang ke tempat sampah.(*)
