Ilustrasi Lentera24.com | SIMEULUE — Dedikasi para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Simeulue kini berada di titik nadir. Di b...
![]() |
| Ilustrasi |
Lentera24.com | SIMEULUE — Dedikasi para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Simeulue kini berada di titik nadir. Di balik roda pemerintahan desa yang tetap dipaksa berputar, tersimpan nestapa para pelayan publik yang haknya "disandera" birokrasi. Hingga Minggu (15/2/2026), penghasilan tetap (Siltap) mereka dilaporkan belum dibayar selama enam bulan berturut-turut, terhitung sejak September 2025.
Keterlambatan kronis ini menjadi rapor merah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue. Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber nyawa bagi honorarium mereka, hingga kini masih terjebak dalam labirin proses penganggaran yang berbelit-belit.
Bekerja dengan Perut Kosong, Bertahan dengan Pinjaman
Keluhan muncul dari arus bawah. Sejumlah perangkat desa yang enggan disebut identitasnya—diduga karena kekhawatiran intimidasi birokrasi—mengungkapkan kondisi dapur mereka yang mulai mendingin. Di satu sisi, mereka dituntut melayani administrasi warga; di sisi lain, mereka harus memutar otak mencari pinjaman untuk sekadar menyambung hidup.
“Sudah berbulan-bulan kami tidak digaji. Kami tetap masuk kantor, tapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, banyak dari kami yang terpaksa berutang ke sana-sini,” ujar salah satu sumber dengan nada getir.
Situasi kian mendesak mengingat bulan suci Ramadan segera tiba. Kebutuhan pokok yang dipastikan melonjak menambah beban psikis para aparatur desa yang hingga kini belum memiliki kepastian kapan keringat mereka akan dibayar.
Alibi Reviu di Tengah Krisis
Menanggapi jeritan tersebut, otoritas terkait justru berlindung di balik alasan administratif. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Simeulue, Dodi Juliardi, mengonfirmasi bahwa ADD 2025 belum bisa dicairkan karena masih tersangkut di meja Inspektorat.
Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Simeulue, Alwi, menyatakan bahwa proses reviu yang sedang berlangsung bersifat menyeluruh. Bukan hanya soal dana desa, melainkan mencakup seluruh hutang anggaran tahun 2025 di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang direviu bukan hanya hutang ADD, tetapi juga seluruh kewajiban TA 2025 yang belum terbayar di seluruh OPD. Hasil reviu ini yang akan menjadi dasar penganggaran,” dalih Alwi.
Ujian Bagi Komitmen Pemerintah Daerah
Realita ini memicu kritik tajam: Mengapa proses administratif (reviu) harus mengorbankan hak dasar manusia yang sudah bekerja? Jika hasil reviu menjadi dasar penganggaran, publik mempertanyakan mengapa perencanaan keuangan daerah bisa meleset hingga menciptakan lubang hutang selama setengah tahun.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Simeulue. Para perangkat desa hanya menagih satu hal: Kepastian. Mereka tidak butuh sekadar janji atau penjelasan teknis birokrasi; mereka butuh haknya segera dibayarkan sebelum Ramadan tiba, agar pengabdian mereka tidak berakhir menjadi penderitaan bagi keluarga di rumah.[]L24.DN
