HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Formulir C dan D Berbeda, MK Perintahkan KIP Aceh Timur Hitung Ulang Suara di 8 Kecamatan

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia melalui amar putusannya Dalam sidang gugatan sangketa Pemilu 2024 ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia melalui amar putusannya Dalam sidang gugatan sangketa Pemilu 2024 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU ) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk laksanakan penghitungan suara ulang di 8 Kecamatan.


Hal tersebut wajib dilakukan oleh KIP Aceh Timur dikeranakan MK mengabulkan gugatan Partai Golkar Aceh untuk pemilihan calon anggota DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh Timur.


Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 8 Kecamatan di Aceh Timur di perintahkan untuk lakukan penghitungan ulang surat suara (PSU).


"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7 Juni 2024).


Kecamatan tersebut, di antaranya Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat; Kecamatan Simpang Jernih; dan Kecamatan Peunaron.


Terkait alasan keputusan PSU itu, Mahkamah menyoroti adanya perbedaan suara dari Formulir C.Hasil Salinan dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.


Terlebih, tidak ada tindak lanjut dari PPK di 10 kecamatan setelah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 yang menyatakan bahwa KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, PPK Kecamatan Peureulak Barat, PPK Kecamatan Ranto Peureulak, PPK Kecamatan Peureulak Timur, PPK Kecamatan Peunaron, PPK Kecamatan Simpang Jernih, PPK Kecamatan Birem Bayeun, PPK Kecamatan Idi Rayeuk, dan PPK Kecamatan Peureulak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.


MK memberikan tenggat waktu untuk KPU menggelar PSU, paling lama 30 hari sejak Putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.


Saat dikonfirmasi Media ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Yusri melalui WhatsApp, bahwa pihaknya masih menunggu arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu, 8 Juni 2024.


"Kita harus tunggu arahan KPU RI dulu , karena yang dibatalkan oleh MK yaitu SK KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu yaitu: PPWP, DPR, DPRD, DPD dan DPRD KAB/KO," balasnya singkat. [] L24.Zal