HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Merasa di Fitnah Ketua KTNA Aceh Tamiang Polisikan Datok Teluk Halban

D Yogi S Ketua KTNA Aceh Tamiang didampingi tiga pengacara dari Kantor Hukum Asra, SH dan Fartner saat memberikan keterangan pers dan memper...

D Yogi S Ketua KTNA Aceh Tamiang didampingi tiga pengacara dari Kantor Hukum Asra, SH dan Fartner saat memberikan keterangan pers dan memperlihatkan surat laporan ke polres Aceh Tamiang kepada wartawan di kantor KTNA setempat Kamis 26 Januari 2023. (Lentera24.com/Saiful Alam). 

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Merasa di fitnah, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang, D Yogi S (53), polisikan Datok Penghulu Kampung Teluk Halban Kecamatan Bendahara ke Polres Aceh Tamiang. Jum'at 27 Januari 2023. 

Hal itu dikatakan D Yogi S selaku Ketua KTNA Aceh Tamiang didampingi tiga pengacara dari Kantor Hukum Asra, SH dan Fartner yang masing-masing bernama Asra, SH, Muhammad Yazid, SH dan Amiruddin, SH, menggelar konferensi pers di kantor KTNA setempat Kamis 26 Januari 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Yogi, sapaan akrab Ketua KTNA, menjelaskan dia merasa tidak ada menerima uang Rp 25 juta dari warga Desa Teluk Halban Kecamatan Bendahara berinisial (Am) untuk mendapatkan bantuan perahu boat penangkap ikan, seperti yang ditulis dalam surat somasi. Oleh karenanya Saya laporkan Warga tersebut ke Polres Aceh Tamiang.

“Tuduhan yang di lontarkan Am melalui somasi yang ditandatangani kuasa hukumnya, merupakan fitnah dan tidak mendasar,”ungkapnya didampingi 3 pengacara.

Dijelaskan Yogi, sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023 ada masuk Surat Somasi dari Kuasa Hukum Amril, dititip di kantor Sekretariat KTNA melalui staff kantor.

“Surat somasi itu ditandatangani pada 17 Januari 2023 siang, tapi malamnya langsung muncul pemberitaan terkait somasi yang diterbitkan salah satu media online,” sebutnya.

Terkait masalah Surat somasi itu di terima 18 Januari 2023. Awalnya, kami KTNA ingin menjawab somasi tersebut. Akan tetapi beberapa jam kemudian, muncul berita online yang sumbernya Pengacara dan Konsultan Hukum Sarwo Edi. Akibat dari berita itu, Akhirnya, kami mengurungkan niat untuk menjawab somasi tersebut. Dan siap dengan poin disebutkan akan membawa persoalan ke ranah hukum, ”tegas Yogi.

Yogi menyayangkan bahwa Somasi yang dilayangkan seharusnya menunggu jawaban KTNA Aceh Tamiang sebagaimana yang disebutkan diberikan waktu 7 hari kerja.”

Tapinya nyatanya, beberapa jam kemudian pengacara dan konsultan hukum memberikan keterangan kepada wartawan sebelum mendapatkan jawaban dari KTNA. " kita sudah ada itikad baik untuk menjawab somasi, tapi sepertinya mereka maunya ke ranah hukum ya silahkan saja,” tandas Yogi.

" Anehnya, kata Yogi, Kuasa Hukum Am sama sekali tidak pernah menghubunginya, secara etisnya seharusnya selalu kuasa hukum menghubungi saya, jadi biar tahu penjelasan duduk perkarnya.

“Karena tidak dihubungi kuasa hukum Am dan diberitakan, saya selaku Ketua KTNA merasa di permalukan atas tuduhan - tuduhan yang tertera dalam surat somasi itu,” ujar Yogi. 

Bukan saja organisasi KTNA yang merasa malu, kata Yogi, tapi keluarga juga berdampak atas pemberitaan media online itu.

“Karena itu, saya didampingi kuasa hukum, membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang pada Kamis 25 Januari 2023 kemarin, tentang tindak pidana UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 311”, pungkasnya. 

Datok Penghulu Kampung Teluk Halban Amril saat dia hubungi media inielalui telepon seluler nya tidak diangkat.

Untuk mengkonfirmasi lebih lanjut laporan Polisi oleh Ketua KTNA Aceh Tamiang Lentera.com menghubungi Ketua Forum Datok Kecamatan Bendahara Maula Zikri bersama Ketua Apdesi Kecamatan Bendahara Alfian, ditanya terkait laporan polisi terhadap salah satu anggotanya oleh Ketua KTNA melalui pesan WhatsApp menjawab, kami juga dari Forum Datok Kecamatan Bendahara kita tunggu aja perkembangan selanjutnya, itu haknya sdr Yogi untuk mlaporkan sdra Amril dan Apdesi Aceh Tamiang juga sudah monitor tentang kasus ini. Trimakasi bg,  tulis Maula Zikri. 

Sementara itu, Pengacara dan Konsultan Hukum, Sarwo Edi, SH, ketika dikonfirmasi Lentera24.com via pesan whatssap menjawab singkat tentang tanggapan terkait laporan polisi terhadap kliennya Amril.”kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dan itu hak dari sdr Ketua KTNA, terimakasih....”tulis Sarwo. []L24.Sai