HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Indra Makmu Pertanyakan Penyebab Bau Busuk

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Terkait belum adanya keterangan resmi penyebab bau busuk yg menerpa sedikitnya 3 gampong di Kecamatan Indra Ma...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Terkait belum adanya keterangan resmi penyebab bau busuk yg menerpa sedikitnya 3 gampong di Kecamatan Indra Makmu yang terjadi pada kamis 19/5 lalu yang tak kunjung ada pernyataan, membuat Darwin Eng salah satu warga lingkar tambang dan juga pemerhati sosial mendesak Pemerintah Daerah (Pemkab Aceh Timur /DLHK aceh timur) bertanggung jawab melakukan penanggulangan bau busuk agar tidak lagi menimpa warga  kemudian harinya.


"Pemberian informasi/Pernyataan resmi terkait bau busuk kepada masyarakat sangat diharapkan, mencari, menemukan sumber bau,lalu mengisolasi dan menghentikan sumber pencemaran yg saat ini berasal dari CPP BLOK A adalah kewajiban Pemerintah" ujar Darwin, Sabtu 21/5/2022 malam.


Menurut Darwin, Desakan tersebut akibat Pemkab Aceh Timur dinilai lalai jalankan kewajibannya untuk melindungi lingkungan dan masyarakatnya , seharusnya Pemkab Aceh Timur wajib lakukan pengawasan rutin, agar perusahaan tidak dapat berbuat sesuatu hal yang dapat mencemari lingkungan sekitar wilayah operasi  mereka. 


"Namun seperti terlihat Pemerintah Kabupaten belum serius menanganinya sehingga menyebabkan untuk kesekian kalinya warga menjadi korban terpapar bau busuk yg diduga  dihasilkan oleh perusahaan, walaupun masyarakat telah berunjuk rasa terkait polusi udara di kantor DPRK  mei 2019 lalu," bebernya.


Lebih lanjut Darwin mengatakan bahwa bau busuk yg telah berulangkali terjadi sejak 4 tahun terakhir, diketahui akibat ulah tangan manusia, dan mestinya Pemerintah bersikap tegas  dengan memberikan sanksi kepada pelaku individu ataupun korporasi agar penduduk yg tinggal berdekatan dengan perusahaan tidak dirugikan, dpt hidup dgn layak.


"Sanksi administratif seperti teguran tertulis sesuai pasal 76 ayat (2) UUPPLH dapat diberikan, atau Sanksi perdata seperti sanksi pemberian ganti rugi terhadap penduduk atau warga sekitar yg dirugikan akibat bau busuk, seperti telah diatur dlm pasal 87 ayat (1) UU no 32 thn 2009 tentang PPLH," ungkap Darwin.


"Sebaliknya warga menilai ketidaktegasan Pemkab Aceh Timur selama ini, disinyalir akibat terbentur dengan kepentingan oknum pemerintah itu sendiri, sehingga pemberian sanksi oleh Pemerintah Daerah tidak efektif, atau bahkan tidak dijalankan sama sekali, sehingga menyebabkan perusahaan bertindak semaunya dalam hal pengelolaan lingkungan hidup," Pungkasnya.


Darwin juga berharap kepada SKK Migas melalui BPMA untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sedikitnya 3 gampong untuk kesekian kalinya kembali mencium bau busuk seperti bau Septic Tank yg diduga berasal dari limbah perusahaan PT. MEDCO E&P Malaka pada kamis 19/5/2022.[]. L24.Zal.