Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang semestinya m...

Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan

Langkah sepihak yang mencederai pilar demokrasi ini memicu kecaman keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang, Erwan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga secara nyata merenggangkan hubungan kemitraan strategis antara lembaga legislatif dan insan pers akibat keangkuhan oknum pejabat daerah.
Mengangkangi Konstitusi Demi Mengakomodasi Kepentingan Vendor?
RDP yang mempertemukan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pihak vendor pelaksana pembangunan Huntap ini sedari awal telah cacat secara substansi keterbukaan. Ironisnya, keputusan menggelar rapat tertutup ini diambil hanya karena pimpinan sidang dengan mudahnya mendiktekan kemauan peserta rapat yang menolak diawasi publik.
Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan, menegaskan bahwa secara yuridis dan etis, tidak ada alasan fundamental bagi DPRK untuk menyembunyikan rapat tersebut dari endusan media. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengangkangan nyata terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta semangat keterbukaan informasi publik.
“RDP DPR RI maupun DPRD pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum dan sah untuk diliput oleh media massa. Parlemen hanya boleh menggelar rapat tertutup jika agenda yang dibahas menyangkut rahasia negara atau strategi pertahanan nasional yang dilindungi undang-undang,” cetus Erwan dengan nada masygul.
Erwan melihat ada anomali dan kejanggalan besar dalam keputusan yang diambil oleh Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.
“Sangat naif jika agenda yang dibahas adalah pembangunan Huntap untuk korban bencana, tetapi mekanismenya digelar secara sembunyi-sembunyi. Dewan adalah pemilik otoritas tertinggi di forum tersebut, mengapa mereka justru tunduk dan takluk pada permintaan sepihak institusi yang seharusnya mereka periksa?” cecar Erwan retoris.
Kepongahan Birokrasi yang Mencederai Kemitraan Pers
Sikap akomodatif Komisi IV terhadap dalih Tim Teknis BPBD, Mursal, yang meminta rapat ditutup dengan kalimat defensif—“Rapat tertutup saja, tapi jika nanti kawan-kawan media mau bertanya silakan”—dianggap sebagai bentuk arogansi nyata. Oknum dewan seolah mengerdilkan fungsi pers, menganggap jurnalis sekadar pencari 'remah-remah informasi' setelah kesepakatan di balik pintu tertutup selesai disepakati.
Pembatasan akses secara intimidatif ini tidak hanya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga menanam benih ketidakpercayaan yang mendalam. Ego sektoral dan kepongahan oknum dewan di daerah ini secara langsung meretakkan hubungan harmonis dengan media yang selama ini menjadi jembatan informasi antara kebijakan parlemen dan masyarakat.
Tabir Misteri di Balik Proyek Huntap: Apa yang Disembunyikan?
Sikap defensif dan ketakutan DPRK Aceh Tamiang untuk membuka rapat ini ke hadapan publik justru mempertegas kecurigaan: ada apa di balik proyek Huntap?
Publik berhak curiga, mengingat sebelum RDP digelar, DPRK sendiri yang membeberkan sejumlah temuan fatal di lapangan terkait proyek bagi korban banjir ini, antara lain:
- Indikasi Material Substandar: Batako diproduksi langsung di lokasi proyek dengan material pasir bercampur lumpur, menghasilkan dinding yang rapuh dan mudah hancur.
- Kegagalan Struktur Bangunan: Kedalaman pondasi ditemukan tidak sesuai dengan gambar perencanaan teknis, bahkan beberapa bangunan fisik sudah tampak miring sebelum ditempati.
- Misteri Selisih Anggaran: Pengakuan mandor proyek mengungkap biaya riil pembangunan hanya berkisar Rp55 juta per unit, padahal pagu anggaran resmi yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit.
Ketika indikasi kejahatan anggaran dan teknis ini mulai terkuak, DPRK Aceh Tamiang justru memilih untuk 'main mata' di ruang tertutup bersama BPBD dan vendor, alih-alih menelanjanginya secara transparan demi keadilan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, keputusan membarikade ruang rapat tersebut menorehkan catatan hitam bagi integritas fungsi pengawasan DPRK Aceh Tamiang yang kini dinilai lebih memilih bersekutu dengan ketertutupan ketimbang berpihak pada transparansi. []L24.Sai