HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polemik Hukuman Predator Seks Herry Wirawan, Kebiri Kimia atau Hukuman Mati?

Foto : Republika Oleh : Ayu Amalia Rahmawati* Akhir-akhir ini marak sekali kasus pelecehan seksual terhadap perempuan . Salah satu kasus yan...

Foto : Republika

Oleh : Ayu Amalia Rahmawati*

Akhir-akhir ini marak sekali kasus pelecehan seksual terhadap perempuan . Salah satu kasus yang menjadi perbincangan hangat diantara netizen Indonesia adalah Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung,Jawa Barat. Pelakunya tak lain merupakan gurunya sendiri yaitu  Herry Wirawan. Herry Wirawan dituntut dengan kebiri kimia dan juga hukuman mati . Namun seperti yang kita ketahui saat ini, hukuman sang predator seks tersebut menjadi pro kontra. Bahkan komnas HAM sendiri menolak mentah-mentah hukuman mati dengan dalih melanggar adanya HAM. 

Dikutip dari laman nasional.tempo.co : Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, bahwa hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Menurut Beka, hukuman yang layak bagi Herry adalah penjara seumur hidup. Bagaimana bisa hukuman yang dirasa sangat setimpal itu  ditolak dan tidak disetujui Komnas HAM. 

Seperti yang kita ketahui bahwa Herry Wirawan merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al Ikhlas dan Tahfidz Madani, Cibiru. Miris bukan? seorang guru yang seharusnya menjadi panutan ternyata malah melakukan tindakan tak beradab seperti itu. Apalagi korbannya adalah anak-anak yang masih dibawah umur . Mereka digauli pada usia belasan tahun , rata-rata dari  usia 13 tahun hingga usia 17 tahun. Jumlah korban pun tidak sedikit , mencapai belasan bahkan puluhan. Jumlah korban memang awalnya berjumlah 13 namun kemudian setelah adanya pengembangan kasus diketahui bertambah menjadi 21 orang dan kemungkinan masih banyak lagi korban-korban dari perbuatan bejat sang predator seks Herry Wirawan . Bahkan dari sekian banyak korban, ada 8 korban pemerkosaan Herry Wirawan  yang sudah melahirkan anak. 

Dilihat dari kasunya saja sudah sangat berat. Seharusnya para pelaku kejahatan seksual dinegeri ini mendapat kan hukuman yang setimpal. Tidak hanya hukum pidana kurungan , bahkan kebiri kimia dan  hukuman mati pun pantas mereka dapatkan agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Pemberian hukuman yang berat juga dapat menjadikan pelajaran agar diluar sana tidak ada lagi para predator seks seperti halnya Herry Wirawan . Tidaklah cukup seorang dengan kasus besar dan sangat biadab jika hanya dijatuhi hukuman pidana kurungan saja. Pemberian hukuman yang berat juga dapat mengurangi tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia.

Sudah seharusnya para pelaku dengan kasus berat khusunya pelaku kejahatan seksual seperti Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya. Hukuman setimpal harus diberikan dengan apa yang dilakukan. Tak payah memerdulikan HAM bagi para predator seks . Jika hukuman saja masih memikirkan tentang HAM lantas bagaimana dengan korbannya? Bagaimana dengan trauma yang dialami para korban, apakah mereka tidak memikirkannya. Miris sekali kejahatan yang terpampang nyata malah dilindungi, disini para korban sangat dirugikan oleh adanya kasus kekerasan seksual tersebut. Masa depan mereka hancur , mereka dan keluarga pun menanggung malu apalagi para korban yang sudah melahirkan. Mereka mempunyai beban yang amat sangat besar. Bagaimana dengan orang tua dari korban, di pukul hatinya sampe kapan pun tidak akan sembuh untuk menutup aib yang diderita.

Sudah sangat jelas pelaku kesalahannya sangat besar dan tidak bisa ditolerir apalagi dibela. HAM memang ada tetapi indonesia ini negara hukum mau tidak mau harus di lakukan sesuai hukuman. Kalau yang jahat dilindungi, dan yang menjadi korban HAM nya di abaikan. Lantas bagaimana keadilan untuk para korbannya. Para santriwati yang menjadi korban juga punya HAM, 21 HAM beserta masa depannya direnggut sia-sia. Lalu, untuk apa sekarang masih memikiran 1 HAM pelaku yg bahkan dia sendiri tidak layak disebut sebagai manusia. 

Jadi sudah sepantasnya pelaku seperti Herry Wirawan ini di hukum mati dan kebiri kimia saja. Tindakan yang dilakukan sangat meresahkan semua orang tua di Indonesia. kalo tidak seperti itu, untuk kedepan nya pasti akan banyak oknum yang dengan gampangnya melakukan pelecehan. Indonesia harus mulai tegas terhadap hukum, agar tidak ada lagi oknum seperti Herry Wirawan. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari kasus Herry Wirawan ini, semoga dapat divonis dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.[]

*Penulis adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang, email : ayuamaliarahmawati@gmail.com