HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

FPRM Gelar Webinar, Apa Manfaat Badan Pengelola Migas Aceh

Lentera24.com | LANGSA - Sejumlah pertanyaan oleh peserta webinar yang bertajuk, "Apa Manfaat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk ...


Lentera24.com | LANGSA - Sejumlah pertanyaan oleh peserta webinar yang bertajuk, "Apa Manfaat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk masyarakat Aceh", yang digagas oleh Ketua FPRM Nasruddin berlangsung mulai jam 9.00 WIB hingga 12.45 WIB berlangsung hangat, Sabtu (02/10/21).

 Peserta webinar menilai transparansi atas pengelolaan Migas Aceh oleh lembaga BPMA lemah dan sampai saat ini tidak diperoleh informasi terbuka yang memudahkan publik untuk memperoleh data dan kebutuhan tentang proses pengelolaan migas di Aceh.

Berapa jumlah produksi minyak dan gas bumi dari keseluruhan produksi blok migas Aceh.

Para peserta webinar juga mempertanyakan mengapa Kepala ESDM Aceh tidak diberikan data jumlah produksi oleh BPMA.

"Kita pun sangat menyayangkan sikap BPMA tidak pernah mempublikasikan ke masyarakat berapa jumlah produksi minyak dan gas bumi dari keseluruhan produksi blok migas di Aceh, serta jumlah pendapatan yang diterima pertahun," ujar Adi Lancok salah seorang peserta webinar.

Pada kesempatan itu Nara sumber Kadis ESDM Aceh, Ir. Mahdinur MM mengatakan, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM.

"BPMA yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.

BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sementara itu salah seorang Nara sumber, anggota DPR Aceh H. Asrizal Asnawi mengatakan, laporan terhadap kerja dan kinerja ada di setiap rapat yang di undang. Dan untuk blok - blok yang tunduk ke Aceh melalui BPMA semua di laporkan, terkait perkembangan.

"Kawan kawan salah menilai fungsi BPMA, mereka itu cuma regulator saja, dan terkait data pasti pelaporannya ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. BPMA itu pencatat dan pengawas meteran kalo istilah yg mudah kita fahami," ujar Asrizal Asnawi.

Sejumlah pertanyaan di cecar oleh peserta terkait sepak terjang BPMA yang keberadaannya hasil konsesus politik pasca damai.

Selain puluhan peserta dari berbagai kalangan yang mengikuti webinar. Kegiatan itu menghadirkan dua orang nara sumber lainnya, Ketua Gerak Aceh, Askhalani, dan Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Aceh, Adi Yusfan. []L24-Sai

Teks foto: Peserta webinar Apa Manfaat Badan Pengelola Migas Aceh. (Saiful Alam/Lentera24.com).