HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ayah Cabuli Anak Tiri Di Gerenggam Aceh Tamiang di Cokok Polisi

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Seorang pria di Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan ke Polisi karena mencabuli anak tirinya yang ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Seorang pria di Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan ke Polisi karena mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.

Terlapor yang sebagai pelaku tersebut berinisial An alias Keweng (47) dicokok polisi di kediamannya di desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda atas laporan pihak yang dilakukan pihak keluarga korban pada 18 Agustus yang lalu.

Oleh polisi Resor Aceh Tamiang pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena telah berbuat pencabulan terhadap anak ririnya yang masih duduk di bangku Sekolah dasar.

"Tersangka sudah kita tahan, kasusnya sedang didalami penyidik," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (14/9/2021).

Imam menjelaskan kasus ini terungkap pada Juni 2021 setelah korban menunjukan sikap dan kelakuan tidak wajar.

Sambung Imam Asfali, akhirnya pihak keluarga mengambil langkah untuk melaporkan kasus tersebut pada dua bulan selanjutnya pasca kejadian dengan meyakini ulah pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya.

"Setelah kita dalami, ternyata tersangka mengakuinya," papar Imam.

Karena pengakuannya itu, oleh polisi, An alias Keweng ditetapkanbsebagai tersangka dan dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman tujuh hingga 16 tahun penjara.

Kepada polisi pelaku juga mengakui perbuatan aib dimaksud pertama kali dia lakukan pada pertengahan tahun 2020 tatkala gadis cilik itu berada di kamar tidur sendirian.

Kemudian karena merasa aksi bejadnya itu tidak dilaporkan korban kepada keluarganya, sehingga dianggap berjalan mulus, lalu pelaku  mengulanginya hingga  beberapa kali sampai aksi Juni 2021.

"Tersangka merupakan ayah tiri korban, sementara ibu kandung korban sedang bekerja di  Malaysia," jelas Kapolres. [] L24-002.