HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Karena Sakit Hati, ZW Bunuh dan Buang Jasad Ridhwan

Lentera24.com | LANGSA - Diduga pelaku pembunuhan dan mayatnya dibuang ke Sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur ber...

Lentera24.com | LANGSA
- Diduga pelaku pembunuhan dan mayatnya dibuang ke Sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur berhasil diringkus polisi, Sabtu Kemarin (24/7/21), korban teridentifikasi atas nama Ridhwan (53) Toke barang bekas (butut).

Pelaku berinisial ZW alias ND (25) warga Dusun Rukun, Desa Dalam Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang. ZW diketahui merupakan pekerja di gudang barang bekas milik Ridhwan yang dibunuhnya.

Tersangka ZW diringkus polisi di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, S.I.K, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/21) mengungkapkan bahwa pelaku tega membunuh Ridhwan dikarenakan motif sakit hati.

"Tersangka ZW kuat dugaan menjadi pelaku pembunuhan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB. Namun, ZW tega menghilangkan nyawa Ridhwan dan berencana melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," ungkapnya.

"Awalnya, tersangka ZW sering dimaki-maki oleh korban karena adanya kesalahan dalam bekerja. Pelaku Z merasa sakit hati dan langsung menikam Ridhwan di bagian perut dan dada sebanyak dua kali saat sedang tertidur lelap di malam hari," beber Kapolres.

AKBP Agung Kanigoro Nusantoro juga menjelaskan Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak Kepolisian yaitu 1 unit Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5, 1 buah buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 000053480166 a/n. RIDHWAN, 1 buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 1057733237 a/n. RIANTI HERIATY, 1 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 6034 9490 0702 9080, 2 buah Plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, dan 100 buah karung besar berisi bahan bekas/Butut.

"Untuk itu, tersangka ZW dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau ancaman Pidana Hukuman Mati/Seumur Hidup/20 tahun,"Pungkasnya. [] L24.Zal

Teks Foto : ZW (23) Tersangka Pelaku Pembunuhan Ridhwan Yang Mayatnya di buang dalam Sungai Desa Jeungki Kecamatan Peureulak Timur Aceh Timur