Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Di tengah jeritan warga yang masih berjuang memulihkan diri dari dampak bencana, roda realisasi anggaran di ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Di tengah jeritan warga yang masih berjuang memulihkan diri dari dampak bencana, roda realisasi anggaran di Kabupaten Aceh Tamiang justru berputar lambat. Hingga memasuki pertengahan tahun, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang periode 1 Januari hingga 5 Juni 2026 tercatat baru menyentuh angka 27,26%.
Dengan total pagu anggaran mencapai Rp1,3 triliun lebih, stimulus fiskal yang baru mengalir ke masyarakat baru berkisar Rp369 miliar lebih. Lambatnya serapan ini memicu pertanyaan besar dari publik terkait sejauh mana komitmen dan akselerasi pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan mendesak di lapangan.
Birokrasi vs Kebutuhan Riil Masyarakat
Akar masalah dari lambatnya realisasi ini berada pada sektor krusial: dana transfer pusat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pasca-bencana banjir. Ironisnya, alokasi yang seharusnya bersifat darurat dan mendesak ini sempat tertahan akibat proses administratif.
Pemerintah daerah berdalih bahwa mandeknya serapan terjadi karena proses penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan Penjabaran APBK Tahun 2026—sebagai payung hukum penggunaan dana transfer tersebut—baru saja rampung. Akibatnya, proyeksi pembangunan infrastruktur publik dan pemulihan ekonomi warga yang terdampak banjir ikut berkejaran dengan waktu.
Rincian Realisasi Anggaran
Secara administratif, Kabid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Lia Agustina, membeberkan performa realisasi belanja daerah yang masih timpang di beberapa sektor:
Belanja Operasi: Telah terealisasi sebesar 30,27% (sekitar Rp294 miliar lebih).
Belanja Transfer: Berada di angka 25,66% (sekitar Rp55,3 miliar lebih).
Belanja Tidak Terduga (BTT): Menjadi yang tertinggi dengan serapan 85,65% (sekitar Rp15 miliar lebih).
Belanja Modal: Berada di titik paling kritis, yakni baru mencapai 2,96% (sekitar Rp4,3 miliar lebih).
Minimnya angka Belanja Modal (2,96%) ini menjadi sorotan tajam. Sektor yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan fisik—seperti perbaikan jembatan, jalan, dan fasilitas publik yang rusak akibat terjangan banjir—justru bergerak paling lambat di saat masyarakat sangat membutuhkannya.
Optimisme di Tengah Pacuan Waktu
Kendati performa awal tahun ini tergolong fluktuatif dan lamban, pihak BPKD Aceh Tamiang tetap optimistis arus kas daerah akan segera membaik.
Lia Agustina menegaskan bahwa dengan selesainya penyusunan Perkada tentang Perubahan Penjabaran APBK Aceh Tamiang Tahun 2026, sumbatan regulasi untuk pemanfaatan dana transfer pusat kini telah terurai.
"Persentase serapan APBK ini akan terus meningkat seiring telah selesainya penyusunan Peraturan Kepala Daerah tersebut, khususnya untuk percepatan penggunaan dana transfer daerah guna agenda rehab-rekon pasca-banjir," ujar Lia.
Di atas kertas, angka 27,26% mungkin hanyalah sebuah statistik akuntansi. Namun bagi masyarakat di akar rumput—khususnya para korban banjir yang kehilangan rumah, lahan pertanian, dan akses infrastruktur yang layak—setiap hari keterlambatan administrasi adalah perpanjangan dari penderitaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kini dihadapkan pada ujian nyata. Selesainya regulasi Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tidak boleh sekadar menjadi alasan pembenar atas keterlambatan yang sudah lewat, melainkan harus menjadi titik tolak untuk melakukan 'sprint' pembangunan. Paruh kedua tahun 2026 harus menjadi panggung pembuktian bahwa birokrasi mampu bergerak secepat tuntutan kebutuhan kemanusiaan di lapangan.[]L24.Sai
