foto : Ketua Bidang Putroe Phang MAA Aceh Timur Ilyas Ismail saat menyampaikan materi terkait Peradilan Adat Aceh. Lentera24.com | ACEH TIMU...
![]() |
| foto : Ketua Bidang Putroe Phang MAA Aceh Timur Ilyas Ismail saat menyampaikan materi terkait Peradilan Adat Aceh. |
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan anggota DPR RI Dr. H. M. Nasir Djamil M.Si gelar penyuluhan hukum bagi aparatur gampong se-kecamatan Julok. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Julok, Kamis, 11 Juni 2026.
Tiga narasumber dihadirkan yaitu Fahmi M. Nasir, MCL Anggota Baitul Mal Aceh, Ilyas Ismail Ketua Bidang Putroe Phang Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, dan H. Muhammad Ishak, S.Pd.I, M.A Camat Julok/Ketua BKPRMI Aceh Timur. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh para Keuchik Gampong dalam se-kecamatan Julok serta Tuha Peut Gampong (TPG).
Dalam materinya, Fahmi M. Nasir menjelaskan tentang pentingnya Baitul Mal Gampong (BMG) serta Waqaf.
"Baitul Mal Gampong (BMG) sangat penting dalam mengelola zakat dan infaq disetiap gampong serta pengelolaan waqaf," Ujarnya.
Selanjutnya, Ilyas Ismail memaparkan materi tentang Hukum peradilan Adat. Menurutnya, hukum Adat tidak bertentangan dengan agama dan undang-undang.
"Perselisihan atau sengketa yang terjadi ditengah masyarakat Aceh khususnya bisa diselesaikan dengan peradilan Adat, dimulai dari tingkat gampong sampai ke jenjang seterusnya, serta lembaga Adat juga berperan aktif dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang terjadi," Papar Ilyas Ismail yang juga merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Timur.
Sementara itu, Camat Julok H. Muhammad Ishak mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum di Kecamatan Julok.
"Kami berterima kasih kepada H. M. Nasir Djamil dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas terlaksananya kegiatan sangat bermanfaat seperti ini, semoga ilmu yang telah disampaikan oleh para narasumber kompeten dibidangnya bisa diimplementasikan di gampong gampong dalam Kecamatan Julok," Katanya.
Amatan media ini, para peserta yang hadir terlihat menyimak dan mengikuti materi yang disampaikan oleh para narasumber. [] L24. Zal
