HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Cegah Penyebaran Virus Corona, Wisata Gunung Pandan Ditutup

Lentera 24 .com   | ACEH TAMIANG -- Untuk mencegah penyebaran varian baru Virus Corona di Aceh khususnya Aceh Tamiang, Pihak Kepolisian Polr...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Untuk mencegah penyebaran varian baru Virus Corona di Aceh khususnya Aceh Tamiang, Pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang paksa tutup sementara Lokasi Wisata Gunung Pandan di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal ini sesuai Perbub Aceh Tamiang No. 30 tahun 2021 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19,  Polres Aceh Tamiang menempatkan personil Anggota Polsek PS Simpang Kiri untuk berjaga dan memberikan sosialisasi terkait perbub No.30 dimaksud.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Untung Sunaryo, Minggu, (16/5/21), melalui  pers release yang dikirim via pesan WhatsApnya, Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sunaryo menyampaikan, bahwa hari ini lokasi wisata gunung pandan ditutup sejak pukul 09.00 WIB.

Ini dilakukan seiring semakin meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di Aceh Tamiang, untuk itu mereka menutup sementara kawasan wisata di Aceh Tamiang sekaligus melakukan sosialisasi Perbub Aceh Tamiang No. 30 tahun 2021 tentang peningkatan penangan Covid-19.

Terlihat dilokasi kawan wisata Gunung Pandan, selain penutupan total dan memutar balik para pengunjung wisata tersebut, para Personel PS Polsek Simpang Kiri juga melakukan pembagian masker kepada para pengunjung.

Para petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan diri guna untuk Mencegah Penyebaran Covid -19, dengan selalu menggunakan masker jika keluar rumah, Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir dan Tetap menjaga jarak dan tidak saling bersentuhan, tutupnya. []L24-Sai

Teks foto: Pintu masuk ke daerah Wisata Gunung Pandan di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun ditutup total, para Personel PS Polsek Simpang Kiri menjaga tempat itu sekaligus melakukan sosialisasi Perbub Aceh Tamiang no 30 tahun 2021 tentang peningkatan penangan Covid-19. (Saiful Alam/Lentera24.com)