HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Covid 19 Kian Mewabah, Bupati Aceh Singkil Lakukan Rapat Darurat

Lentera 24.com | ACEH SINGKIL --  Menyikapi situasi penyebaran Covid 19 yang semakin mewabah, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid bersama W...


Lentera24.com | ACEH SINGKIL -- Menyikapi situasi penyebaran Covid 19 yang semakin mewabah, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid bersama Wakil Bupati Aceh Singkil menggelar Rapat darurat bersama  Stack Holder Terkait. 

Rapat yang digelar, Senin (03/08) dilakukan guna menyikapi Kondisi Terkini Penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh dan menindaklanjuti Surat Plt Gubernur Nomor 440/10813 Tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penyiapan Ruang Isolasi dan Karantina bagi Pasien kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). 

Dalam rapat tersebut, dihasilkan 21 poin yaitu,  Memastikan ruang isolasi pasien Covid-19, tempat karantina petugas medis dan tempat karantina OTG serta PDP yang reaktif Corona berdasarkan hasil rapid test, siap digunakan. Kemudian Persiapan laporan untuk menjawab intruksi Plt Gubernur Nomor 440/10813 Tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penyiapan Ruang Isolasi dan Karantina OTG.


Dilanjutkan Kembali melakukan sosialisasi alur penanganan pasien Covid-19 melalui media cetak ataupun elektronik, Memastikan semua pegawai negeri sipil dan honor di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak dan Masyarakat melalui Kepala Desa dihimbau selalu menggunakan masker setiap ke luar rumah.

Selain itu Menghidupkan ronda di setiap desa. Tugasnya ronda bukan hanya jaga keamanan, tapi melaporkan setiap tamu dan warga yang datang dari luar daerah terutama zona merah. Alur pelaporannya Kepala Desa/Bidan Desa- Camat/Kapus- Bupati melalui BPBD/Dinkes . (Atau gunakan alur yg sudah ada saat covid pertama kali mencuat), Warga atau tamu yang datang dari luar daerah atau zona merah diperiksa oleh petugas Puskesmas dan melakukan isolasi mandiri 14 hari (siapkan surat edarannya kepada Kepala Desa). Agar menyusun sanksi sosial untuk kita patuhi bersama bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kemudian Sosialisasi pendisiplinan penggunaan masker menjadi tanggung jawab masing-masing instansi. Misalnya Disperindagkop dan UKM di pasar, Disparpora di tempat wisata dan Disdik di sekolah, Dinas Syariat Islam di Dayah, Bagi seluruh ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah, Agar memberitahui imam masjid melaksanakan qunut nazilah dalam shalat lima waktu dan shalat Jumat samai pandemi ini berakhir, Agar disiapkan segala sumberdaya peralatan dan sumberdaya manusia (tenaga medis) dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dilanjutkan  dengan meminta Agar proaktif dalam melakukan adaptasi terhadap aturan-aturan terbaru terkait covid-19, disiapkan ruang karantina untuk tenaga medis dan masyarakat, segera pimpin rapat bersama Dinkes dan RSUD terkait teknis kesiapsiagaan antisipasi sebelum, saat dan setelah penyebaran Covid-19, diatur ulang pola pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang lebih aman dan nyaman serta efektif dalam kerangka antisipasi penyebaran Covid-19.

Kemudian Inventarisir lagi para pelaku ekonomi yang terkena dampak Covid-19 untuk dapat diberikan bantuan, dibentuk pos antisipasi Covid-19 di titik keberangkatan jalur laut untuk semua pelabuhan (khususnya di jembatan tinggi Pulo Sarok), Kembali diperketat pengawasan di pos-pos perbatasan, Berkoordinasi dengan syahbandar agar memperketat pengawasan arus masuk penumpang khususnya dari Simeulue dan Gunung Sitoli (wajib mengantongi Hasil Rapid Test) dan Posko Penanganan Covid-19 dipindahkan ke Oproom Setdakab Aceh Singkil (Media Center) untuk memudahkan koordinasi agar Kepala SKPK terkait agar berkantor di Media Center. [] L24-Fai