L entera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Dalam membangun Kemitraan, Bupati Aceh Tamiang H Mursil, SH, M.Kn melakukan Nota Kesepahaman atau M...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dalam membangun Kemitraan, Bupati Aceh Tamiang H Mursil, SH, M.Kn melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua Perusahaan sekaligus PT. PLN (Persero) Unit Wilayah Aceh UPPP Langsa dan BPJamsostek Langsa, Selasa (03/03).
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Aula Setdakab Aceh Tamiang PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UPPP) Langsa bangun MoU terkait Pembangunan, Pemeliharaan dan Penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) serta meningkatkan efesiensi mekanisme pembayaran.
Sedangkan BPJamsostek keberlanjutan kerja sama Tahun 2017 terkait kepesertaan Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan bagi pekerja dalam wilayah Pemerintahan Aceh Tamiang.
Selain dihadiri oleh kedua perusahaan mitra, Penanda tanganan MoU tersebut turut pula dihadiri Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilingkungan Setdakab Aceh Tamiang serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Aceh Tamiang menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih serta menyambut baik atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT PLN (Persero) UPPP Langsa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan BPJamsostek dalam pelaksanaan program - program nantinya akan dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja sama tersebut.
"Melalui momentum penanda tanganan kita memperkuat komitmen kita, baik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, maupun PT PLN UPPP Langsa dan BPJamsostek Langsa untuk terus berkiprah dan sama - sama berkerja berkarya nyata dalam meningkatkan dan memajukan Daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat". harapnya.
Bupati Mursil menyampaikan Kepada OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memastikan terpenuhinya perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJamsostek sebelum pelaksanaan pekerjaan proyek kontruksi dimulai.
" Kepala PPD dan PPK saya harap untuk tidak menanda tangani Surat Perintah Kerja (SPK) jika kepesertaan BPJamsostek belum diselesaikan terlebih dahulu", tegasnya.[] L24.sai