Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Masyarakat penerima manfaat Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) di Kampung (Desa) Jambo Rambong...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Masyarakat penerima manfaat Program
Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) di Kampung (Desa) Jambo Rambong,
Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang masih menunggu realisasi janji
pelaksana kegiatan, Koperasi Serba Usaha (KSU) Wangi Sari Selamat Jaya (Wassalam).
Pasalnya selaku
pelaksana kerja program kegiatan PSR, Koperasi Wassalam dianggap tidak
melaksanakan sesuai yang pernah dipaparkan kepada petani/pekebun selaku pemilik
lahan di Kampung itu. Padahal sebelumnya rakyat sangat bergembira disebabkan
secercah harapan masa depan ekonomi keluarga yang mapan sudah menyongsongnya tatkala
namanya masuk dalam urutan daftar kegiatan pada program peremajaan kelapa sawit
pekebun oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dalam
kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ungkapan itu
disampaikan Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Jambo Rambong, Nekam kepada
Lentera24. Awalnya para petani merasa sangat beruntung karena BPDPKS akan
memberikan bantuan berupa dana hibah kepada pekebun yang akan melaksanakan
replanting dengan dana senilai Rp 25 juta perhektar. Dan hal itu tentu sangat
membantu petani dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit.
Nekam menceritakan,
seluas 121,8 hektar tanaman kelapa sawit milik 69 orang warganya yang
direplanting oleh KSU Wassalam. Meskipun dari 121,8 hektar lahan belum seratus
persen tertanami bibit sawit, namun pihak Wassalam meninggalkan begitu saja
tanaman sawit itu. Kata Nekam, tanaman kelapa sawit dibiarkan, tanpa ada
perawatan sesuai yang pernah dijanjikan.
“Sekarang ini,
tanaman sawit itu sudah dibalut semak. Dulu janjinya akan dirawat dan ditanami
kacangan-kacangan, jika semak akan dibabat rumputnya, dan ilalangnya akan
disemprot racun. Kenyataannya tidak satupun janji itu ditepati. Bagaimana akan
menanam kacangan, semaknya saja malah lebih tinggi dari tanaman sawitnya,” ujar
Nekam.
Kepala Dinas
Pertanian Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Yunus, SP
dikonfirmasi menyebutkan, setahunya kegiatan program replanting kelapa sawit yang
dilaksanakan oleh Koperasi dimaksud hanya hingga sebatas penanaman saja. Selanjutnya
merupakan tanggung jawab si petani selaku penerima manfaat bantuan dana hibah.
“Tugas Koperasi
hanya sebatas tanam saja. Berarti mulai tumbang, ciping, lobang hingga menanam bibit
kelapa sawit,” ujar Yunus diruang kerjanya, Selasa (14/3).
Menanggapi
ungkapan Datok Jambo Rambong tentang perawatan tanaman kelapa sawit program
PSR, Kadis Pertanian, Yunus menyatakan, jika warga pemilik lahan sawit PSR ingin
mendapatkan dana perawatan tanaman sawitnya, maka dianjurkan melalui Kredit Usaha
Rakyat (KUR) yang dianggap memberikan peluang kepada petani atau pekebun dengan
ketentuan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Imbuh Yunus,
pihaknya tidak memegang RAB kegiatan. Jika ingin menanyakan tentang rincian serta
item kegiatan dengan jelas, Yunus mempersilahkan menanyakan langsung kepada
Ketua Koperasi Wassalam, Syaiful Zuhri.
Sejak kemarin
hingga Rabu (25/3) upaya untuk mengkonfirmasi Ketua Koperasi Wassalam melalui
ponselnya belum dapat terhubung. Bahkan upaya itu terus dilakukan dengan
mencari dan meminta nomor hp milik ketua Koperasi tersebut kepada sejumlah
warga disekitar domisili Syaiful Zuhri. Namun nomor seluler yang dikirim tetap
sama dengan yang lainnya.
Masih menyangkut
kelanjutan ungkapan datok Jambo Rambo kalau dirinya pernah mengadu kepada
Bupati Aceh Tamiang, Mursil terkait persoalan lahan semak dan tentang
perawatannya.
“Saya sudah
mengadu ke Bapak Bupati Mursil beberapa waktu lalu tentang kinerja Koperasi
Wassalam dalam pekerjaan replanting sawit di Kampung kami. Tapi nyatanya Bupati
saja tidak memberikan respon positif. Sampai hari ini belum ada tanggapannya,”
ujar Nekam kepada Lentera24, Senin (24/3/2020) melalui ponsel.
Karena Bupati
belum memberikan respon positifnya terhadap keluhan warga yang atas kinerja serta
janji KSU Wassalam yang dianggap menelantarkan tanaman sawit di Jambo Rambong,
akhirnya hal itu telah diadukan ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Aceh Tamiang.
“Saya sudah
mengadu ke Bapak Ketua Dewan. Malahan saya kepingin bisa dipanggil oleh Bapak
Gubernur Aceh maupun pejabat terkait di Provinsi Aceh untuk memberikan
keterangan tentang keadaan kegiatan PSR di Kampung Jambo Rambong,” pungkas
Nekam. [] L24-002