HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Napi Terkait Shabu-shabu di LP Narkotika Langsa Meninggal

Lentera 24.com | LANGSA -- Seorang narapidana (napi) di LP Narkotika Langsa, Sabdi Abdullah (39), warga Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Ti...

Lentera24.com | LANGSA -- Seorang narapidana (napi) di LP Narkotika Langsa, Sabdi Abdullah (39), warga Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Minggu (9/6/2019) pagi meninggal.

Foto : Serambi
Pihak LP Narkotika menyebutkan Sabdi Abdullah divonis 14 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 5 tahun.

Napi tersebut tewas karena serangan jantung sesaat dibawa di IGD RSUD Langsa.

Namun beredar informasi bahwa napi tersebut meninggal diduga karena obatan terlarang atau sejenis overdosis.

Dia merupakan salah satu bos narkotika sabu yang kini mendekam di LP Narkotika Langsa.

Kepala LP Narkotika Langsa, Yusrizal SH, kepada Serambinews.com menyebutkan napi Sabdi Abdullah meninggal sekitar pukul 08.00 WIB di Intsalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Langsa.

Menurut keterangan medis Sabdi mengalami serangan jantung.

"Hasil visum dokter Abdi Abdullah meninggal karena sakit jantung. Pagi tadi dia sempat terjatuh di kamar mandi LP, petugas kita didampingi istri Sabdi Abdullah, langsung membawanya ke RSUD Langsa ," ujarnya.

Ditambahkan Yusrizal, jenazah Sabdi Abdulah pagi tadi langsung diantarkan ke rumahnya di Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur oleh berapa orang petugas sipir LP Narkotika.

Disebutkannya, pada malamnya napi ini sehat-sehat saja dan duduk bersama napi lain serta sipir.

Bahkan juga ada istrinya yang menginap di LP bersama seorang anaknya, karena telah kemalaman tidak pulang lagi.

"Selama ini Sabdi Abdullah juga menjalani pengontrolan kesehatan di klinik LP Narkotika setempat, karena penyakit jantung yang dideritanya itu," jelasnya.

Menurut Yuarizal, di tubuh napi juga tidak ada bekas-bekas pukulan atau benturan benda tumpul dan tajam.

Istrinya meminta Sabdi Abdlah tak divisum dan langsung meminta jenazahnya dibawa pulang.

Sabdi Abdullah merupakan napi kasus sabu-sabu yang divonis 14 tahun di PN Sumatera Utara dan telah menjalani 5 tahun hukuman.

Sebelumnya dia menjalani hukuman penjara di LP Tanjung Gusta, dan selanjutnya dipindah ke LP Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian baru sekitar 3 atau 4 bulan terakhir ini, napi Sabdi Abdullah dipindah ke LP Narkotika Langsa.

"Selama di LP Narkotika, dia berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah," ujar Yusrizal. [] SERAMBI