HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pebisnis Luar Daerah Jangan Buat Buruh Lapar dengan Kelicikannya

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Hingga saat ini pihak managemen PT Bima Desa Sawita (BDS) masih belum memiliki niat baiknya untuk menunaik...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Hingga saat ini pihak managemen PT Bima Desa Sawita (BDS) masih belum memiliki niat baiknya untuk menunaika. Janji yang telah disepakati bersama dengan pihak LSM Buruh Mandiri selaku kuasa dari 18 orang karyawan perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut.


Perusahaan PKS yang beroperasi di Desa Lubuk Sidup Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang diketahui telah melakukan dugaan pelanggaran terkait pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 18 orang.

Pihak PT BDS telah memberikan janji janji manis akan segera membayar pesangon para pekerja diatas surat bermaterai Rp.6000 tersebut ternyata hanya bohong belaka.

Dengan adanya dugaan dusta atas janjinya terhadap eks karyawannya itu, berarti managemen telah melakukan dugaan pelanggaran hukum kembali.

"Janji angin sorga tersebut tak lebih hanya tiupan angin yang berisi kedustaan belaka," ucap salah seorang korban PHK kepada Lentera24.

Padahal, sebelum pihak perusahaan PT BDS menorehkan tulisan bermaterai atas janji pembayaran pesangon kepada korban PHK, pihak perusahaan telah berulangkali menebar janji surga yang membuai banyak orang.

Atas janji busuk yang dilakukan Managemen PT BDS tersebut membuat 18 orang eks karyawan korban PHK mulai memperlihatkan rasa muaknya atas sikap managemen PT BDS.

"Dari perlakuan managemen PT BDS yang berulangkali kerap mengumbar janji dusta itu, kami merasa yakin kalau diduga pengusahanya merupakan pemilik hoby dusta," ujarnya.

Dalam surat perjanjian bersama yang ditandatangani pihak perusahaan PT BDS, LSM Buruh Mandiri dan Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Sosial pada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Pihak PT BDS berjanji dan menyanggupi akan membayar hak-hak 18 pekerja yang di PHK selambat-lambatnya pada 31 Januari 2019. Ternyata yang dijanjikan perusahaan tersebut hanya kebohongan semata, terang Sekretaris LSM Buruh Mandiri.

"Atau dikira tandatangan yang dibubuhkan diatas materai itu tidak memiliki kekuatan hukum atau bagaimana ya. Padahal keputusan yang ditorehkan diatas surat perjanjian itu, merupakan kebijakan dan keputusan yang diberikan oleh owner perusahaan kepada utusannya yang menghadiri panggilan Dinas Nakertrans kala itu," imbuhnya.

Dikatakannya, hendaknya, para pengusaha luar daerah, seperti PT BDS  yang berbisnis di Kabupaten Aceh Tamiang, hendaknya jangan merugikan daerah maupun masyarakatnya dengan cara memperlakukan warga yang direkrut menjadi pekerja namun berujung membuat perut pekerja dan segenap keluarganya menjadi lapar karena hak-haknya tidak dibayar.

Upaya tidak mematuhi perundang-undangan ketenagakerjaan dan ingkar janji yang dibuat diatas surat bermaterai  prilaku perusahaan yang tidak baik.

"PT BDS itukan pengusaha asal luar daerah yang tega membuat lapar buruh yang dipecat beserta keluarganya akibat dipecat tanpa kesalahan yang jelas dan tidak diberi hak-haknya," ujar Sekretaris LSM Buruh Mandiri, Suparmin . [] L24-002