Czultan Brian Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung Lentera24.com - Dalam jagat hukum komersial, kepailitan bukanlah sekad...
Lentera24.com - Dalam jagat hukum komersial, kepailitan bukanlah sekadar lonceng kematian bagi sebuah bisnis. Ia adalah instrumen kuratif yang dirancang untuk mencegah "perang saudara" antar-kreditor dalam memperebutkan sisa aset debitur (race for assets). Di jantung mekanisme ini, berdirilah sosok kurator—seorang nakhoda yang memegang mandat fiduciary duty untuk memastikan likuidasi berjalan tertib, adil, dan transparan.
Namun, memasuki periode 2024–2026, peran kurator tak lagi sesederhana membagi aset. Lonjakan permohonan PKPU di sektor manufaktur dan properti telah mengubah arena kepailitan menjadi medan tempur kepentingan yang kompleks. Di sini, independensi kurator diuji: ia harus berdiri di jarak yang sama (equal distance) antara kepentingan debitur dan kreditor, sembari memikul tanggung jawab besar sebagai "penjaga gawang" hak negara.
Paradoks Hak Mendahulu: Dilema "Wajib Pajak Pengganti"
Problematika paling pelik muncul ketika prinsip perdata dalam UU Kepailitan berbenturan keras dengan kedaulatan fiskal. Di satu sisi, kurator terikat pada hierarki kreditor yang kaku. Di sisi lain, Pasal 21 UU KUP memberikan "hak istimewa" bagi negara untuk memotong antrean melalui hak mendahulu atas tagihan pajak.
Fenomena ini menciptakan benturan norma (overlapping) yang nyata. Kurator sering kali terjepit dalam diskursus Lex Specialis: Apakah UU Kepailitan yang menjadi panglima dalam proses likuidasi, ataukah UU KUP yang memegang supremasi dalam urusan piutang negara? Dalam praktiknya, kegagalan kurator mengalokasikan dana pajak sebelum membagikannya kepada kreditor lain bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Risiko yang Menembus Harta Pribadi
Ketegangan ini diperparah oleh ancaman tanggung jawab pribadi (professional negligence). Pasal 72 UU No. 37 Tahun 2004 bukanlah sekadar aturan formalitas; ia adalah instrumen yang sangat rigid. Kesalahan atau kelalaian dalam kalkulasi prioritas pembayaran dapat berujung pada penyitaan harta pribadi kurator.
Kondisi ini menciptakan chilling effect—situasi di mana kurator menjadi terlalu konservatif dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan strategis karena takut akan risiko tanggung renteng. Padahal, di era 2026, kecepatan adalah kunci. Munculnya aset digital, kripto, hingga hak kekayaan intelektual menuntut kurator untuk bergerak lincah melampaui prosedur hukum yang sering kali lamban dan formalistik.
Menuju Harmonisasi Kepailitan Modern
Efektivitas rezim kepailitan Indonesia di masa depan sangat bergantung pada satu kata kunci: Harmonisasi. Kita tidak bisa membiarkan kurator bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum yang menghantui aset pribadi mereka.
Revisi UU Kepailitan menjadi sebuah urgensi untuk mempertegas batas antara tagihan pajak dan hak kreditor separatis guna menciptakan kepastian hukum. Selain itu, transparansi berbasis teknologi—seperti pemanfaatan blockchain atau sistem informasi terintegrasi—harus segera diadopsi untuk meminimalisir asimetri informasi antara kurator, kreditor, dan otoritas pajak.
Sebagai kesimpulan, kurator bukan sekadar likuidator harta. Ia adalah manajer krisis yang harus memastikan bahwa dari puing-puing kegagalan bisnis, tetap ada keadilan yang tegak bagi semua pihak—termasuk negara. Tanpa integritas moral dan literasi fiskal yang mumpuni, proses kepailitan hanya akan menjadi ajang bagi-bagi aset yang mencederai rasa keadilan publik.(*)
