HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sosialisasi Prosedur Pembentukan dan Langkah-langkah Operasional KS di Subulussalam

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Bertema Membentuk dan Menjalankan Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah/Madrasah Sesuai dengan Kepmendikbud No.7...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Bertema Membentuk dan Menjalankan Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah/Madrasah Sesuai dengan Kepmendikbud No.75 tahun 2016, Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Prov. Aceh menggelar Sosialisasi Prosedur Pembentukan dan Langkah-langkah Operasional Komite Sekolah (KS) di Hotel Hermes One kota Subulussalam, Senin (5/11).

Foto : Sofyan A Gani, narasumber Sosialisasi Prosedur Pembentukan dan Langkah-Langkah Operasional Komite Sekolah di Hotel Hermes One Subulussalam, Senin (5/11)
Kepala Sekretariat MPA Aceh, Ir. Elli Syahdi selaku panitia melaporkan, sosialisasi sehari diikuti 60 orang peserta dari unsur Kepala Sekolah, Komisioner MPD dan unsur KS kota Subulussalam dengan narasumber Dr. Sofyan A. Gani dan Dr. Nazamudin, MA. Moderator pada acara berbentuk ceramah, tanya jawab dan diskusi di sana, Zuhri dari Sekretarat MPA Aceh. 

Dr. Sofyan A Gani, mewakili Ketua MPA Aceh mengapresiasi MPD Kota Subulussalam yang dinilai sangat proaktif dalam kegiatan pendidikan.  

Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza, MAP membuka acara berharap dengan sosialisasi KS di daerah ini ke depan semakin lebih baik karena fakta ada KS tidak pernah diganti sejak dibentuk. 

Dihadiri Wali Kota Subulussalam terpilih, H. Affan Alfian Bintang, SE dan Ketua Banleg DPRK setempat, H. Ansari Idrus Sambo apresiasi peran MPD Kota Subulussalam yang mampu mengatasi sejumlah persoalan pendidikan di daerah ini. Salmaza pun mensinyalir ada KS tidak faham tupoksinya sehingga sosialisasi di sana diyakini menjadi solusi.   

Pastikan pendidikan harus lebih baik, Salmaza tegaskan praktek pendirian sekolah ke depan perlu dikaji lebih jauh karena diindikasi dengan bantuan infrastruktur sekolah dimotivasi sekedar uang mengalir ke sejumlah oknum pemangku jabatan. [] L24-013 (Khairul)