Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Dua Pengurus Unit Kerja SPPP-SPSI (PUK.SPPP-SPSI) PMKS PT Sisirau dan Kebun PT Sisirau di Kabupaten Aceh T...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG –
Dua Pengurus Unit Kerja SPPP-SPSI
(PUK.SPPP-SPSI) PMKS PT Sisirau dan Kebun PT Sisirau di Kabupaten Aceh
Tamiang sejak beberapa pekan terakhir telah mengikuti jalannya sidang
pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait
gugatan perselisihan hak pembayaran natura dari pekerja. Pihak tergugat telah
memberikan kuasa kepada Tedi irawan, S.H
selaku ketua PD.FSP.PP-SPS Propinsi Aceh
yang Juga merupakan Ketua LSM Buruh Mandiri dan Adriadi, S.E selaku Sekretaris
Pengurus Cabang FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang.
Gugatan dari perusahaan pabrik
minyak kelapa sawit (PMKS) dan perusahaan yang bergerak disektor perkebunan
kelapa sawit itu melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan
Negeri (PN) Banda Aceh menuntut menolak membayar natura yang selama ini
dibayarkan secara Exclude kepada karyawannya. Penolakan pembayaran natura
tersebut bertentangan dengan sebagian
dalam Butir yang diamanatkan Pergub Aceh nomor 72 tahun 2016 tentang
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh, ujar
Ketua PD.FSPPP-SPSI Propinsi Aceh, Tedi Irawan SH.
Dalam Pergub Aceh Nomor 72 tahun
2016 pada pasal 4 telah mengamanatkan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari
UMP Aceh dilarang mengurangi atau menurunkan dan UMP merupakan Upah terendah
yang pembayaran menggunakan mata Uang sebagai upah, Pemberian Natura merupakan bagian dari
Penunjang kesejahteraan para Pekerja yang diberikan dalam bentuk barang sesuai
dengan ketentuan pasal 15 peraturan Menteri tenaga kerja Nomor 7 tahun 2017
tentang upah minimum.
“Alhamdulillah, selama 5 kali
proses mengikuti persidangan, akhirnya PN Banda Aceh memutuskan menolak
sepenuhnya gugatan dari PMKS PT Sisirau dan Kebun PT Sisirau yang berada di Kabupaten
Aceh Tamiang,” ujar Tedi rawan SH yang didampingi Adriadi SE kepada Lentera24
dikantor PC.FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (16/1/2018).
Sekretaris PC.FSPPP-SPS Kabupaten
Aceh Tamiang, Adriadi SE juga menerangkan seputar yang dilakukan managemen PT
Sisrau PMKS dan PT Sisirau Kebun yang melakukan gugatan masalah penolakannya
membayarkan natura kepada pekerjanya, pihak Serikat pekerja dapat melihat
dengan jelas bahwa diperusahaan itu masih melakukan pembangkangan terhadap
peraturan Pemerintah, dalam hal ini Pergub Aceh Nomor Nomor 72 tahun 2016
tentang UMP Aceh tahun 2017 dan selanjutnya dilakukan pengujian yang pada amar
Putusan yang dibacakan Oleh Majelis hakim pada Tanggal 11 Januari 2018 menolak sepenuhnya
terhadap gugatan yang dilakukan perusahaan tersebut
“Dengan melakukan gugatan ke PN
Negeri Banda Aceh tersebut, bisa kita tafsirkan secara nyata kalau tindakan PT
Sisrau itu melakukan pembangkangan terhadap Pergub Aceh. Bahkan yang lebih
ironi dan sangat tidak etis, meraka (PT
Sisirau PMKS dan kebun) telah mengingkari janjinya dengan perjanjian tertulis
yang pernah dibuatnya, kalau mereka akan segera membayar natura seperti
biasanya setelah pihak gabungan pengusaha (GAPINDO dan GAPKI) kalah atas gugatanya ke Mahkamah
agung karena keberatan dengan Pergub Aceh nomor 72 tahun 2016 tentang UMP Aceh
tahun 2017,” terang Adriadi.
Namun setelah Mahkama Agung
menetapkan kekalahan dipihak pengusaha dan kemenangan berpihak ke Pergub Aceh,
malah kebijakan petinggi PT Sisirau kebalik menjadi oleng. “Sudah ingkar janji, malah buat gugatan pula
ke PN Banda Aceh,” pungkas Adriadi. [] L24-002