HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gugatan PMKS Dan Kebun PT Sisirau Terkait Natura Pekerja di Tolak PN Banda Aceh

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Dua Pengurus Unit Kerja SPPP-SPSI  (PUK.SPPP-SPSI) PMKS PT Sisirau dan Kebun PT Sisirau di Kabupaten Aceh T...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Dua Pengurus Unit Kerja SPPP-SPSI  (PUK.SPPP-SPSI) PMKS PT Sisirau dan Kebun PT Sisirau di Kabupaten Aceh Tamiang sejak beberapa pekan terakhir telah mengikuti jalannya sidang pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait gugatan perselisihan hak pembayaran natura dari pekerja. Pihak tergugat telah memberikan  kuasa kepada Tedi irawan, S.H  selaku ketua PD.FSP.PP-SPS Propinsi Aceh yang Juga merupakan Ketua LSM Buruh Mandiri dan Adriadi, S.E selaku Sekretaris Pengurus Cabang FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang. 

                                                                
Gugatan dari perusahaan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit itu melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menuntut menolak membayar natura yang selama ini dibayarkan secara Exclude kepada karyawannya. Penolakan pembayaran natura tersebut bertentangan dengan  sebagian  dalam Butir yang diamanatkan Pergub Aceh nomor 72 tahun 2016 tentang Upah Minimum  Provinsi (UMP) Aceh, ujar Ketua PD.FSPPP-SPSI Propinsi Aceh, Tedi Irawan SH.

Dalam Pergub Aceh Nomor 72 tahun 2016 pada pasal 4 telah mengamanatkan bagi perusahaan  yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh dilarang mengurangi atau menurunkan dan UMP merupakan Upah terendah yang pembayaran menggunakan mata Uang sebagai  upah, Pemberian Natura merupakan bagian dari Penunjang kesejahteraan para Pekerja yang diberikan dalam bentuk barang sesuai dengan ketentuan pasal 15 peraturan Menteri tenaga kerja Nomor 7 tahun 2017 tentang upah minimum.

“Alhamdulillah, selama 5 kali proses mengikuti persidangan, akhirnya PN Banda Aceh memutuskan menolak sepenuhnya gugatan dari PMKS PT Sisirau dan Kebun PT Sisirau yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Tedi rawan SH yang didampingi Adriadi SE kepada Lentera24 dikantor PC.FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa  (16/1/2018).

Sekretaris PC.FSPPP-SPS Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi SE juga menerangkan seputar yang dilakukan managemen PT Sisrau PMKS dan PT Sisirau Kebun yang melakukan gugatan masalah penolakannya membayarkan natura kepada pekerjanya, pihak Serikat pekerja dapat melihat dengan jelas bahwa diperusahaan itu masih melakukan pembangkangan terhadap peraturan Pemerintah, dalam hal ini Pergub Aceh Nomor Nomor 72 tahun 2016 tentang UMP Aceh tahun 2017 dan selanjutnya dilakukan pengujian yang pada amar Putusan yang dibacakan Oleh Majelis hakim pada Tanggal 11 Januari 2018 menolak sepenuhnya terhadap gugatan yang dilakukan perusahaan tersebut

“Dengan melakukan gugatan ke PN Negeri Banda Aceh tersebut, bisa kita tafsirkan secara nyata kalau tindakan PT Sisrau itu melakukan pembangkangan terhadap Pergub Aceh. Bahkan yang lebih ironi dan sangat tidak  etis, meraka (PT Sisirau PMKS dan kebun) telah mengingkari janjinya dengan perjanjian tertulis yang pernah dibuatnya, kalau mereka akan segera membayar natura seperti biasanya setelah pihak gabungan pengusaha (GAPINDO  dan GAPKI) kalah atas gugatanya ke Mahkamah agung karena keberatan dengan Pergub Aceh nomor 72 tahun 2016 tentang UMP Aceh tahun 2017,” terang Adriadi.

Namun setelah Mahkama Agung menetapkan kekalahan dipihak pengusaha dan kemenangan berpihak ke Pergub Aceh, malah kebijakan petinggi PT Sisirau kebalik menjadi oleng.  “Sudah ingkar janji, malah buat gugatan pula ke PN Banda Aceh,” pungkas Adriadi. [] L24-002