HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gagal....! Telah Dinyatakan Lulus, 2 Pendamping Desa Digugurkan Kembali

Lentera 24.com | KARANG BARU -- Dikarenakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan warga Aceh Tamiang, dua Pedamping Desa Pemberdayaan (PDP) yang...

Lentera24.com | KARANG BARU -- Dikarenakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan warga Aceh Tamiang, dua Pedamping Desa Pemberdayaan (PDP) yang dinyatakan dan diumumkan lulus tes seleksi, untuk Kabupaten Aceh Tamiang digugurkan kembali.


Dari 18 orang tenaga Pedamping ‎Desa Pemberdayaan (PDP) yang lulus tes seleksi untuk Aceh Tamiang. Hanya dua orang tersebut yang bukan warga Aceh Tamiang, sementara 16 orang lainnya merupakan warga Aceh Tamiang.

Koordinator Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD ) Provinsi   Aceh, Faisal Reza ketika dikonfirmasi TamiangNews, Rabu (27/09) membenarkan 2 dari 18 calon tenaga Pedamping Desa Pemberdayaan (PDP) yang telah lulus seleksi untuk Kabupaten Aceh Tamiang harus digugurkan kembali.

"Mereka gugur karena melanggar juknis rekrutmen Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP). Sebab quota kabupaten harus berdomisili di kabupaten tersebut, nyatanya dua orang tersebut merupakan warga Kabupaten Aceh Besar", kata Faisal Reza.

Dua PDP Aceh Tamiang yang gugur tersebut yakni, Arfan Haris dan Irwanda keduanya berdomisili di Aceh Besar. Keduanya akan digantikan oleh Eki Junianto sebagai cadangan satu dan Eva Sari sebagai cadangan dua, jelas Faisal Reza.

Menurut Faisal, kesalahan yang menyebabkan dua tenaga PDP tersebut harus gugur murni terjadi pada registrasi online. Seharusnya ketika regi‎strasi online mereka tidak bisa lolos karena bukan warga Kabupaten Aceh Tamiang. Registrasi itu letaknya di webset kemendes," ungkap Faisal Reza. [] Hendra V